JurnalPatroliNews – JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi dalam ekspor crude palm oil (CPO) Indonesia yang dilakukan melalui perusahaan perantara di Singapura.
Menurut Purbaya, hasil pemeriksaan pemerintah menemukan adanya praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga manipulasi nilai ekspor yang dilakukan melalui skema perdagangan tidak langsung.
Modus tersebut dilakukan dengan mengirim produk CPO terlebih dahulu ke Singapura melalui perusahaan trading yang masih terafiliasi dengan eksportir di Indonesia. Setelah itu, komoditas kembali dijual ke negara tujuan akhir dengan harga jauh lebih tinggi.
“Mereka manipulasi, bisa juga transfer pricing dan lain-lain. Tapi manipulasi. Dia kirim Singapura, pakai perusahaan trading, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200 persen, ada yang 4 kali lipat,” ujar Purbaya usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri bidang ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Purbaya menjelaskan, temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pengujian data secara rinci terhadap pengapalan CPO dari sejumlah perusahaan besar.
Analisis dilakukan dengan menelusuri transaksi per kapal pada tiga jalur pengapalan utama yang mewakili masing-masing 10 eksportir terbesar.
Menurut dia, praktik tersebut selama bertahun-tahun sulit terdeteksi karena keterbatasan data kepabeanan nasional yang hanya mencatat tujuan ekspor sampai Singapura.
Akibatnya, pemerintah tidak dapat memantau secara utuh pergerakan barang hingga pembeli akhir sehingga membuka celah terjadinya manipulasi nilai transaksi ekspor.
Namun, situasi mulai berubah setelah pemerintah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan mengakses basis data perdagangan internasional yang lebih lengkap.
“Akhirannya kita terapkan AI, kemudian kita beli data juga yang lebih lengkap, sehingga di sini ketahuan impornya seperti apa. Jadi bukan data besar dari UN database itu, tapi sudah betul kapal per kapal,” katanya.
“Jadi confirm, dari data yang kita periksa memang mereka melakukan itu. Dan kalau dibetulin ya bagus buat Indonesia,” lanjut Purbaya.
Pemerintah sebelumnya memang tengah memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis, termasuk sektor sawit dan mineral, guna menekan praktik under invoicing yang dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perdagangan nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang dirancang untuk mengawasi mekanisme transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis secara lebih transparan dan terintegrasi.













