JurnalPatroliNews – JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan transformasi digital dalam layanan lalu lintas bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjawab tantangan mobilitas masyarakat yang semakin kompleks.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolri Dedi Prasetyo saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Korlantas Polri Tahun Anggaran 2026 di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Dedi, fungsi lalu lintas kini memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional, kelancaran distribusi logistik, hingga produktivitas masyarakat.
“Digitalisasi layanan lalu lintas bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat,” kata Dedi.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga mengapresiasi pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang dinilai berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, angka kecelakaan lalu lintas selama operasi mengalami penurunan sebesar 5,31 persen, sementara jumlah korban meninggal dunia turun hingga 30,41 persen dibanding periode sebelumnya.
Meski demikian, ia mengingatkan jajaran Korps Lalu Lintas Polri agar tidak cepat berpuas diri karena masih banyak persoalan lalu lintas yang harus dibenahi.
Beberapa di antaranya ialah tingginya titik rawan kecelakaan atau black spot, trouble spot, kecelakaan di perlintasan sebidang, hingga kemacetan di sejumlah kota besar.
“Jajaran Korlantas adalah etalase Polri. Setiap perilaku anggota di lapangan akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.
Dedi juga meminta seluruh personel memperkuat penerapan konsep smart policing melalui pengembangan sistem berbasis teknologi.
Penguatan tersebut antara lain dilakukan melalui optimalisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), integrasi CCTV, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk pengembangan sistem lalu lintas berbasis data real time.
Menurut dia, pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan, penegakan hukum, serta kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.















Komentar