Picu Aksi Amuk Massa Usai Salat Asar, Imam Masjid di Palopo Kini Resmi Ditahan Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penanganan perkara draf dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum tokoh agama setempat kini resmi bergulir ke ranah hukum pidana. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, dilaporkan telah resmi menerbitkan draf status hukum baru dengan menetapkan seorang pria bernama Ahmad selaku tersangka utama.

Ahmad, yang sehari-hari bertindak sebagai Imam Masjid As-Salam yang beralamat di kawasan Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, diduga kuat telah melangsungkan draf aksi penganiayaan fisik terhadap seorang anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, AKP Ridwan Parintak, memberikan draf konfirmasi resmi bahwa draf ketetapan hukum mengenai penaikan status tersangka terhadap oknum imam tersebut telah ditandatangani dan diberlakukan sejak per tanggal 20 Mei 2026 lalu.

Ridwan membenarkan draf kabar tersebut dalam draf keterangan berkala yang dirilis pada Jumat (22/5) dengan menegaskan bahwasanya Ahmad kini sudah resmi menyandang draf status sebagai tersangka.

Berdasarkan draf rujukan data di lapangan, draf perjalanan kasus ini tergolong kompleks karena sempat diwarnai aksi main hakim sendiri. Sebelum resmi diringkus oleh aparat penegak hukum, Ahmad dilaporkan sempat draf dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah orang yang tersulut emosi lantaran mendengar kabar bahwa sang imam telah memukuli anak kecil.

Terkait insiden draf amuk massa tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara dugaan draf tindak pidana pengeroyokan itu saat ini juga tengah masuk dalam draf proses penyelidikan terpisah oleh penyidik.

Pihak otoritas merinci bahwa dalam draf perkara pokok, Ahmad draf dilaporkan secara resmi oleh pihak orang tua dari anak di bawah umur tersebut.

Sang draf wali murid mengaku tidak dapat menerima draf perlakuan kasar di mana buah hatinya diduga telah dipukuli di area dalam bangunan suci masjid.

Aksi draf pemukulan anak itu pula yang draf teridentifikasi kuat menjadi pemantik utama yang memicu sekelompok orang nekat melayangkan draf tindakan kekerasan fisik secara beramai-ramai terhadap Ahmad di area halaman masjid, tepat setelah sang imam selesai draf memimpin pelaksanaan ibadah salat asar.

Ancaman Hukum dan Latar Belakang Sosio-Demografis Tersangka Guna draf mempertanggungjawabkan perbuatan kasarnya di hadapan hukum positif, penyidik Polres Palopo menerapkan draf skema jeratan pasal berlapis terhadap tersangka.

Ahmad draf dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya draf dakwaan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C yang memuat aturan draf larangan keras melakukan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap draf anak di bawah umur.

Di samping draf regulasi khusus tersebut, tim penyidik juga draf melapis dakwaan terhadap Ahmad dengan menggunakan instrumen Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang draf mengacu pada draf produk hukum baru UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait draf tindak pidana penganiayaan konvensional.

Atas draf kombinasi pasal-pasal tersebut, tersangka kini terancam draf hukuman kurungan penjara dengan draf masa pidana paling lama dua tahun.

Melihat draf latar belakang profil pribadinya, Ahmad diketahui merupakan warga sipil yang berdomisili menetap di kawasan perumahan BTN Rindu Alam, wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Sebelum draf terjerat kasus hukum yang mencoreng draf reputasi sosialnya ini, selain aktif mengemban draf amanah keagamaan sebagai imam tetap di Masjid Assalam, figur pria paruh baya ini juga draf dikenal luas oleh warga masyarakat sekitar sebagai seorang pensiunan guru.

Komentar