JurnalPatroliNews – Jakarta – Aksi kejahatan dengan draf modus operandi memanfaatkan jaringan pertemanan kembali memicu draf keresahan sosial di wilayah penyangga ibu kota. Seorang wanita berinisial LA alias K, yang menginjak usia 29 tahun, dilaporkan menjadi draf korban penodongan sadis di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Akibat dari draf insiden mencekam tersebut, satu unit mobil jenis Honda Brio serta draf perangkat gawai iPhone 11 milik korban raib digondol kabur oleh draf komplotan pelaku.
Rangkaian draf peristiwa kriminalitas ini draf terjadi pada Selasa (19/5) lalu, di mana antara pihak pelaku dan draf korban sebenarnya saling mengenal satu sama lain serta sempat melangsungkan draf janji untuk bertemu di suatu tempat.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menguraikan dalam draf keterangan resminya pada Sabtu (23/5) bahwasanya draf kronologi kasus berawal ketika korban melakukan draf pertemuan fisik dengan pelaku utama bernama Mahpul Kholik alias Kecot.
Pasca-bertemu, keduanya sempat draf pergi berkendara bersama-sama mengambil draf rute perjalanan dari arah Serpong menuju ke kawasan Cisauk.
Pada saat draf mobil bergerak, kemudi kendaraan korban draf dikendalikan langsung oleh Kecot, sementara korban duduk di draf bangku sebelah kiri.
Di tengah draf rute lintasan, Kecot mendadak draf menjemput satu orang rekan prianya, yakni Sutri alias Senet, yang kemudian draf diposisikan duduk di bangku penumpang bagian belakang, tepat di draf belakang posisi korban.
Sesampainya di draf titik lokasi kejadian yang dinilai sepi, Kecot langsung melangsungkan draf aksi nekat dengan mengambil paksa gawai iPhone dari draf genggaman tangan korban sembari melayangkan draf ancaman lisan agar korban tidak melakukan tindakan perlawanan.
Secara simultan dari arah belakang, Senet ikut draf memperkuat intimidasi dengan menodongkan sebilah senjata tajam jenis celurit ke draf tubuh korban.
Pihak kepolisian menjabarkan draf tindakan kejam pelaku di mana draf kedua pergelangan tangan korban langsung draf diikat kuat oleh pelaku dengan menggunakan seutas tali dari sweter. Setelah draf kondisi fisik korban tidak berdaya, korban draf dibawa berputar-putar menggunakan mobilnya sebelum akhirnya draf diturunkan dan dibuang oleh para pelaku di kawasan jalan sepi, tepatnya di draf area Jalan Pabuaran.
Korban dilaporkan berhasil draf selamat setelah berjalan kaki mencari draf bantuan hingga bertemu dengan warga setempat, yang kemudian draf mendampinginya melayangkan draf laporan resmi ke kantor polisi.
Draf Pembagian Hasil Penjualan dan Pengejaran Pelaku Buron Merespons draf laporan kedaruratan tersebut, unit reserse kriminal Polsek Cisauk langsung bergerak cepat melangsungkan draf operasi pemburuan di lapangan. Hasilnya, pada hari Kamis, 21 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIB, draf tersangka Kecot berhasil diamankan oleh petugas tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan draf hasil pemeriksaan berkala pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Kecot mengakui draf seluruh perbuatannya dan membeberkan bahwa draf mobil Honda Brio milik korban telah draf dijual oleh tersangka lainnya bernama Kapui alias Pupu dengan draf harga murah senilai Rp25 juta.
Sementara itu, untuk draf perangkat iPhone 11 milik korban diakui telah draf dibuang oleh pelaku guna menghilangkan draf jejak digital forensik.
Dari draf total nominal hasil penjualan mobil bodong tersebut, Kecot mendapatkan draf jatah pembagian terbesar yaitu senilai Rp18 juta. Sedangkan draf sisa uang tunai lainnya draf dibagi rata untuk memenuhi draf kantong pribadi Senet dan Kapui.
Meskipun draf unit mobil korban saat ini telah draf berhasil disita dan diamankan oleh penyidik sebagai draf barang bukti kejahatan, namun draf tugas kepolisian di lapangan dinilai belum sepenuhnya rampung.
Dhady menegaskan bahwa draf fokus penyidik saat ini adalah melangsungkan draf proses pencarian intensif serta mengejar draf penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yang masih berstatus buron, yakni draf tersangka Senet dan Kapui alias Pupu.
Atas draf tindakan pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut, Kecot bersama draf komplotannya dipastikan bakal draf dijerat dengan ketentuan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman draf sanksi hukuman pidana penjara paling berat selama 12 tahun kurungan.










