Poltak Silitonga: Kami Kooperatif! Bukti Legalitas Ekspor Ilmenit Sudah Dibawa ke Kejagung

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara secara terbuka menanggapi pernyataan Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, yang menyebut PT PMM tidak kooperatif saat diminta membuka segel kontainer ekspor yang berada di kawasan pelabuhan. Sabtu (30/5/2026)

Bagi Poltak, tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan opini publik karena tidak menjelaskan secara utuh posisi hukum PT PMM sebagai pemilik barang yang telah menjalani seluruh prosedur ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Poltak, perusahaan yang diwakilinya tidak pernah menolak pemeriksaan negara, tidak pernah menghalangi aparat menjalankan tugasnya, dan tidak pernah menutup diri terhadap proses hukum. Yang dipersoalkan PT PMM adalah prosedur pembukaan segel terhadap kontainer yang sebelumnya telah diperiksa, diuji, dinyatakan memenuhi syarat ekspor, diterbitkan dokumen kepabeanannya, serta disegel oleh instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

“Perlu saya tegaskan bahwa PT PMM bukan tidak kooperatif. Kami hanya meminta agar seluruh tindakan terhadap barang milik kami dilakukan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Negara ini adalah negara hukum. Semua tindakan harus ada dasar hukumnya, bukan semata-mata karena ada dugaan atau kecurigaan dari pihak tertentu,” tegas Poltak.

SEGEL DAN NHI BUKAN SEKADAR STIKER BIASA

Poltak menjelaskan bahwa salah satu hal yang tidak dipahami publik adalah status hukum kontainer PT PMM saat itu.

Menurut dia, kontainer yang dipersoalkan telah melewati seluruh tahapan pemeriksaan yang diwajibkan oleh negara. Barang tersebut telah diuji laboratorium oleh PT Sucofindo, kemudian dilakukan pemeriksaan kembali oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Setelah dinyatakan sesuai, barang tersebut memperoleh dokumen ekspor dan diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) oleh Bea Cukai sebelum akhirnya dilakukan penyegelan untuk keperluan ekspor.

“NHI itu bukan sekadar kertas biasa. Itu merupakan bagian dari proses pengawasan kepabeanan yang dilakukan oleh Bea Cukai. Artinya negara melalui institusi yang berwenang telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Setelah itu dilakukan penyegelan. Jadi tidak bisa diperlakukan seolah-olah barang itu belum pernah diperiksa,” ujarnya.

Menurut Poltak, pembukaan segel terhadap kontainer yang telah memperoleh NHI harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas dan melibatkan instansi yang berwenang.

Komentar