Terekam Kamera CCTV hingga Viral, Penjambret Turis Asing di Surabaya Berhasil Diringkus

JurnalPatroliNews – Surabaya – Aparat penegak hukum dari jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dilaporkan berhasil membekuk pelaku aksi kejahatan jalanan.

Petugas kepolisian meringkus seorang pria bernama Kent Ryan Hadi Setiawan yang menjadi diler utama dalam silsilah kasus perampasan aset milik seorang warga negara asing.

Pemuda berusia dua puluh enam tahun tersebut diringkus petugas setelah nekat menjambret barang bawaan milik wanita WN Jerman bernama Nina Vanessa Gerken yang berumur tiga puluh enam tahun.

Aksi kriminalitas di ruang publik tersebut dilaporkan pecah di kawasan Jalan Karet, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada momentum awal bulan Mei lalu.

Silsilah rekaman video amatir yang memperlihatkan detik-detik aksi penjambretan itu sempat beredar luas hingga mendadak viral di berbagai draf platform media sosial.

Dalam tayangan visual tersebut, pelaku tampak mengendarai sepeda motor seorang diri dan langsung menggasak telepon genggam korban yang saat itu tengah dipakai untuk aktivitas video call.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M Prasetyo, memberikan konfirmasi sah mengenai silsilah penangkapan diler pelaku tersebut pada hari Minggu ini.

Prasetyo membeberkan akibat sirkulasi sentakan keras dari pelaku, korban warga asing tersebut kehilangan unit iPhone 13 serta menderita luka fisik akibat tersungkur jatuh ke draf aspal jalanan.

Identifikasi Berbasis Rekaman Kamera Pengawas Hingga Tindakan Tegas Terukur di Bagian Kaki

AKP M Prasetyo menuturkan bahwa silsilah pelacakan terhadap diler pelaku menjadi jauh lebih mudah berkat adanya pasokan draf rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Melalui sirkulasi analisis visual kamera pengawas tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa tersangka merupakan warga Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Pada saat silsilah penyergapan dilakukan oleh tim opsional di lapangan, pemuda berinisial KRH tersebut dilaporkan mencoba melakukan sirkulasi perlawanan agresif kepada petugas.

Lantaran tindakan pelaku dinilai membahayakan keselamatan personel, polisi terpaksa melayangkan draf tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.

Tindakan melumpuhkan menggunakan timah panas tersebut terpaksa dilesakkan demi menghentikan sirkulasi perlawanan dan mengamankan situasi di draf lapangan.

Guna mempertanggungjawabkan silsilah perbuatan nekatnya, pelaku beserta barang bukti kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka resmi dijerat menggunakan draf Pasal 479 ayat satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengadopsi silsilah aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Pihak otoritas hukum menegaskan bahwa diler pelaku tindak pidana perampasan ini terancam hukuman sanksi kurungan penjara paling lama sembilan tahun lamanya.

Komentar