JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Pelaksanaan seremoni pelepasan siswa kelas IX angkatan ke-4 SMPN 23 Tangerang Selatan kini tengah menuai sorotan tajam dari kalangan wali murid.
Acara tahunan yang diselenggarakan di kawasan Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat tersebut diduga diwarnai praktik pungutan luar aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, nominal dana yang dibebankan kepada setiap peserta didik menyentuh angka sebesar Rp800.000.
Dengan estimasi total sebanyak 252 siswa kelas IX, akumulasi dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan pihak terkait diperkirakan menembus Rp201.600.000.
Besarnya biaya administratif perpisahan tersebut memicu tanda tanya besar dari para orang tua terkait dasar hukum pembiayaan di lingkungan sekolah negeri.
Ironisnya, agenda tersebut turut dihadiri langsung oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan serta unsur pemerintahan tingkat kelurahan setempat.
Kegiatan bertema “Bersama Menuju Masa Depan Gemilang” itu terpantau dihadiri oleh Kepala Bidang SMP Disdik Tangsel Dedi, serta Lurah Serua Indah Nurshobah.
Plt Kepala Sekolah SMPN 23 Tangsel, Heny Khristiani, mengonfirmasi bahwa penarikan dana tersebut dialokasikan untuk pembuatan Buku Tahunan Sekolah, konsumsi, dan acara pelepasan.
“Setahu saya dana dari orang tua siswa, ya Rp800.000, ada foto BTS-nya,” ungkap Heny saat memberikan klarifikasi mengenai sumber pembiayaan kegiatan.
Keluhan Ketiadaan Kuitansi dan Benturan Regulasi Menteri Pendidikan
Di sisi lain, salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan sekaligus mempertanyakan transparansi penarikan dana tersebut.
Dirinya mengira kehadiran pejabat Dinas Pendidikan dalam acara tasyakuran tersebut memberikan legitimasi bahwa pungutan ratusan ribu rupiah itu telah resmi.
Selain persoalan besaran tarif, para orang tua juga mengeluhkan ketiadaan bukti kuitansi atau tanda terima pembayaran setelah mereka melakukan pelunasan.
Pihak manajemen sekolah berkilah bahwa seluruh proses pengumpulan kontribusi dana perpisahan tersebut dikoordinasikan sepenuhnya melalui wadah komite sekolah.
Jika merujuk pada regulasi formal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 melarang keras komite sekolah menarik pungutan wajib.
Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan sukarela yang sifatnya tidak mengikat secara nominal maupun tenggat waktu.
Praktik penentuan tarif sepihak di sektor pelayanan publik juga berpotensi menabrak aturan hukum yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
Aparat penegak hukum maupun inspektorat dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencopotan jabatan jika terbukti ada pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan yang telah dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi ataupun penjelasan lebih lanjut.










Komentar