JurnalPatroliNews – JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah sebelum menetapkan para tersangka,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, khususnya pada penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejaksaan menyebut yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh persetujuan setelah adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui Portal Mitra BGN yang diduga mendapat atensi dari para tersangka.
Akibat penunjukan tersebut, yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka disebut menerima insentif dalam jumlah besar yang mencapai miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah setiap tahunnya.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Kejaksaan menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga spesifikasi dan kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Dugaan penyimpangan tersebut antara lain mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,03 triliun yang disebut dilakukan melalui vendor yang tidak memenuhi persyaratan serta mengandung unsur mark up harga.
Penyidik juga mendalami pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung praktik penggelembungan harga.
Kejaksaan menyatakan rangkaian dugaan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun hingga saat ini penyidik belum mengungkap secara resmi besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.













Komentar