Kejari Garut Tahan Eks Kades Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Capai Rp653 Juta

JurnalPatroliNews – GARUT – Kejaksaan Negeri Garut resmi menahan mantan Kepala Desa Cipancar, YS (58), setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Garut, Kamis (4/6/2026).

Penyerahan Tahap II perkara dugaan korupsi Dana Desa Cipancar, Kecamatan Leles, ini digelar di Ruang Tahap II Bidang Pidsus Kejari Garut. YS diketahui menjabat Kades periode 2017-2023.

Kasi Intelijen Kejari Garut Frans Mona, S.H., M.H. menyebut, kasus ini terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Hasil penyidikan mengungkap, Dana Desa TA 2022 dan Tahap I TA 2023 diduga tidak dikelola sesuai aturan. Tersangka disebut memerintahkan penarikan dana dari rekening kas desa dan menguasainya langsung, tanpa melalui mekanisme keuangan desa yang sah.

Sebagian dana untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diduga tidak direalisasikan. Sejumlah kegiatan bahkan fiktif atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana juga dipakai untuk pengeluaran di luar peruntukan.

Kejari Garut turut menerima barang bukti berupa dokumen penyaluran Dana Desa, perencanaan dan penganggaran, mutasi rekening kas desa, bukti pencairan, kwitansi pembayaran, hingga dokumen administrasi keuangan lainnya.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, penyimpangan ini merugikan keuangan negara Rp653.562.688. Rinciannya: TA 2022 sebesar Rp346.356.238 dan TA 2023 sebesar Rp307.206.450.

Usai Tahap II, YS langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung 4 Juni hingga 23 Juni 2026. Perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Frans Mona menegaskan, rilis ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus update resmi penanganan perkara.

Komentar