JurnalPatroliNews – JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto mencopot pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan program strategis untuk masyarakat.
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Didik Mukrianto menanggapi penetapan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Langkah cepat dan tegas Presiden Prabowo Subianto patut mendapat apresiasi tinggi,” ujar Didik melalui akun media sosial X miliknya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Didik, keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah Presiden menerima berbagai laporan masyarakat, temuan kejanggalan, serta hasil evaluasi internal yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Ia menilai perkara yang menjerat mantan pimpinan BGN telah menyita perhatian publik karena menyangkut program nasional yang dirancang untuk menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Mereka diduga melakukan penyimpangan berat yang merugikan negara hingga potensi triliunan rupiah, termasuk pengaturan mitra yayasan afiliasi, mark-up pengadaan, dan intervensi proses verifikasi,” kata Didik.
Menurutnya, dugaan korupsi dalam program MBG tidak semata-mata merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut.
Didik menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran program gizi berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Sebab, persoalan gizi buruk dapat memengaruhi pertumbuhan fisik, perkembangan kognitif, hingga kondisi kesehatan jangka panjang generasi muda.
“Penyimpangan anggaran MBG sama saja dengan merampas masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh para tersangka yang seharusnya bertugas mengawasi dan memastikan program berjalan sesuai tujuan. Namun, berdasarkan dugaan yang tengah diselidiki, mereka justru diduga melakukan intervensi terhadap berbagai proses pengadaan dan pengelolaan program.
Karena itu, Didik mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh dan menerapkan sanksi maksimal apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bahwa korupsi terhadap program sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat rentan tidak dapat ditoleransi.
“Banyak yang menuntut agar hakim menerapkan pemberatan maksimal, bahkan mendesak agar kasus ini dijadikan preseden bahwa korupsi program gizi tidak akan ditoleransi,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan luas karena menyangkut program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan prevalensi stunting di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap program-program sosial nasional.















Komentar