Kemnaker Gandeng Polri Tindak Lanjuti Aduan PHK Sepihak dan Pelanggaran K3 di Kawasan Industri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan komitmen kuat untuk mengawal dan menindaklanjuti berbagai aspirasi dari elemen pekerja.

Fokus penanganan ketenagakerjaan tersebut meliputi isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelindungan hak buruh, hingga penguatan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Komitmen strategis ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menerima kunjungan audiensi resmi dari jajaran pengurus pusat serikat buruh.

Pertemuan bersama perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) tersebut dilangsungkan di markas Kemnaker, Jakarta, pada Kamis kemarin.

Delegasi para pekerja tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, guna menyampaikan sejumlah laporan evaluasi ketenagakerjaan di sektor industri.

Dalam dialog yang berlangsung dinamis, KPBI membeberkan rentetan persoalan krusial seperti adanya dugaan pelanggaran prosedur PHK sepihak terhadap para pekerja.

Selain itu, mereka juga menyoroti maraknya gelombang pengurangan karyawan di berbagai kawasan industri serta mencuatnya dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

Isu mengenai urgensi penguatan implementasi regulasi standar keselamatan di lingkungan pabrik juga menjadi poin prioritas yang disuarakan oleh delegasi buruh.

Langkah Investigasi Lapangan dan Kawal Regulasi di Parlemen

Menanggapi rentetan aduan tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor memastikan bahwa pihaknya akan bergerak cepat memproses seluruh laporan sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Otoritas kementerian menegaskan bahwa setiap berkas aduan yang masuk akan dipelajari secara mendalam agar proses penanganannya berjalan adil serta profesional.

Sebagai langkah konkret awal, Wamenaker dijadwalkan segera turun langsung ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan yang dilaporkan.

Langkah investigasi lapangan ini dinilai sangat krusial untuk mengumpulkan pasokan data yang komprehensif serta berimbang dari seluruh pihak yang bersengketa.

Terkait adanya usulan perombakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pihak kementerian memberikan ruang bagi serikat buruh untuk berkontribusi aktif.

Afriansyah mendorong elemen pekerja intensif menyalurkan draf masukan konstruktif ke DPR RI yang saat ini tengah menginisiasi proses perubahan regulasi lama tersebut.

Guna mengoptimalkan aspek penegakan hukum di sektor industri, Kemnaker juga dipastikan terus mempererat jalinan koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Sinergi lintas kelembagaan ini diharapkan mampu menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, serta berkelanjutan demi menjaga produktivitas ekonomi nasional.

Komentar