Terbukti Berpihak dan Intimidasi Anggota, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan kepada Ketua Ombudsman, Hery Susanto.

Hery Susanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik serta perilaku tingkat berat selama mengemban jabatannya.

Amar putusan pemecatan tersebut dibacakan secara terbuka oleh anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin (8/6/2026).

Sanksi tingkat berat yang dijatuhkan mencakup pemberhentian dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan periode 2026-2031.

Majelis Etik menilai bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Hery Susanto telah menimbulkan krisis kepercayaan publik yang sangat serius.

Perbuatan terperiksa juga dipandang berdampak langsung pada rusaknya muruah serta kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang independen.

Intervensi Laporan PT Toshida Indonesia dan Intimidasi Staf

Dalam pembacaan draf putusan, Majelis Etik membeberkan sejumlah fakta terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hery Susanto.

Salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah tindakan intervensi langsung dalam proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Majelis Etik menemukan bukti kuat adanya arahan dari Hery Susanto kepada Tim Keasistenan Utama V agar merevisi rancangan dokumen LHP.

Revisi tersebut dipaksakan berubah secara drastis dari kesimpulan awal yang menyatakan “tidak ditemukan malaadministrasi” menjadi “ditemukan malaadministrasi”.

Selain melakukan intervensi, Hery Susanto juga melontarkan ancaman serta tindakan intimidasi kepada jajaran tim keasistenan apabila menolak mengikuti perintahnya.

Partono menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut menunjukkan adanya bentuk keberpihakan nyata dari Hery Susanto kepada pihak PT Toshida Indonesia (PT TSHI).

Lebih lanjut, Majelis Etik turut mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan yang meluas dalam penanganan laporan masyarakat di lingkungan internal Ombudsman RI.

Pemblokiran Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengonfirmasi bahwa putusan pemecatan ini diambil setelah melalui proses rapat pleno ORI yang sah.

Salinan putusan etik tersebut akan segera dikirimkan kepada Presiden RI dan DPR RI agar dapat langsung ditindaklanjuti secara administratif.

Pihak Majelis Etik berharap Presiden bisa segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian, sementara DPR diharapkan segera memproses pengisian kekosongan jabatan.

Di sisi lain, Jimly Asshiddiqie juga membeberkan temuan mencengangkan terkait adanya arahan khusus dari Hery Susanto untuk mengamankan program pemerintah.

Hery Susanto diketahui sempat mengeluarkan instruksi tegas agar jajaran Ombudsman tidak menyentuh atau mengawasi pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Larangan pengawasan terhadap program strategis tersebut dinilai Jimly sangat bertentangan dengan ruh independensi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Jimly menegaskan bahwa meskipun Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang sangat penting dan mulia, implementasinya di lapangan tetap wajib diawasi secara profesional demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menjadi Tersangka Suap dan Ditahan Kejaksaan Agung

Kasus pemecatan etik ini berjalan selaras dengan proses hukum pidana yang saat ini tengah menjerat Hery Susanto di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Hery Susanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode lalu.

Ia diduga menerima suap pada tahun 2025 untuk mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait nilai besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan PT Toshida Indonesia.

Hery Susanto bahkan memerintahkan agar pihak PT TSHI melakukan penghitungan mandiri secara sepihak terkait beban finansial yang harus disetorkan kepada negara.

Ironisnya, Hery Susanto baru saja dilantik kembali menjadi Komisioner Ombudsman periode 2026-2031 dan terpilih sebagai Ketua pada 10 April 2026, sebelum akhirnya ditangkap enam hari kemudian pada 16 April 2026.

Pihak lembaga Ombudsman RI sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas skandal hukum yang menjerat mantan pimpinannya tersebut.

Komentar