Sempat Diusulkan Minimal S1, Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Aturan Masuk Polri Tetap Pakai Ijazah SMA

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk tetap mempertahankan syarat tingkat pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri.

Kesepakatan bersama tersebut mengemuka secara resmi dalam rangkaian agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Secara spesifik, aturan mengenai syarat kualifikasi pendidikan ini berada pada usulan perubahan Pasal 21 yang mengatur tentang syarat pengangkatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, membacakan langsung usulan perubahan redaksional tersebut melalui draf DIM Nomor 26 Substansi Baru.

Dalam usulan resmi yang diajukan oleh pemerintah, Pasal 21 ayat (1) huruf d secara tegas berbunyi bahwa calon anggota wajib berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat.

Ketentuan baru yang tertuang di dalam draf RUU ini pada dasarnya tidak mengalami perubahan substansial yang jauh berbeda dari regulasi dalam Undang-Undang Polri yang tengah berlaku saat ini.

Pada undang-undang lama, Pasal 21 ayat (1) huruf d juga menerapkan syarat serupa dengan frasa berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.

Aspirasi Peningkatan Kualifikasi Menjadi Lulusan S1

Kendati telah disepakati, isu mengenai standar minimal jenjang pendidikan bagi korps bhayangkara ini sempat memantik perhatian dan diskusi hangat di ruang rapat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, secara terbuka mempertanyakan alasan filosofis mengapa pemerintah masih mempertahankan syarat lulusan SMA.

Menurut Hinca, di tengah masyarakat saat ini berkembang gagasan kuat agar kualifikasi pendidikan minimal bagi anggota kepolisian dapat dinaikkan hingga jenjang sarjana atau S1.

Aspirasi tersebut bahkan diakui Hinca pernah disampaikan secara resmi dalam berbagai forum formal, termasuk saat rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hinca meminta penjelasan dari pihak pemerintah mengingat kuantitas lembaga pendidikan bermutu sudah sangat banyak, sehingga muncul pemikiran publik untuk menaikkan standar ke level S1.

Pertanyaan dan desakan penjelasan tersebut disampaikan Hinca dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Analisis Internal Polri dan Pemisahan Jalur Rekrutmen

Merespons pertanyaan dari pihak legislatif, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Agus Nugroho, memberikan penjelasan komprehensif mengenai kebijakan tersebut.

Irjen Agus Nugroho menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan syarat lulusan SMA didasarkan secara kuat pada hasil analisis dan evaluasi internal organisasi Polri.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, institusi kepolisian ditegaskan masih sangat membutuhkan pasokan jalur rekrutmen yang bersumber dari lulusan tingkat SMA.

Di sisi lain, Irjen Agus menyampaikan bahwa Polri saat ini juga sudah mengakomodasi para lulusan perguruan tinggi melalui jalur khusus yang telah lama berjalan.

Jalur rekrutmen khusus bagi para sarjana tersebut dijalankan secara konsisten melalui program Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS.

Oleh karena itu, terminologi yang digunakan dalam draf aturan tersebut memakai istilah pembentukan, yang membedakan kualifikasi rekrutmen secara tegas.

Melalui skema rekrutmen ini, lulusan SMA akan diarahkan melalui jalur pembentukan bintara, sedangkan lulusan sarjana memiliki jalur tersendiri untuk menjadi perwira via SIPSS.

Setelah mendengarkan paparan teknis dari perwakilan Mabes Polri, pimpinan rapat kemudian melemparkan forum untuk meminta persetujuan akhir dari seluruh anggota komisi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, selaku pimpinan sidang akhirnya mengetok palu tanda persetujuan terhadap rumusan syarat pendidikan yang diajukan pemerintah tersebut.

Komentar