Dari Kantor Ombudsman ke Pengadilan Tipikor, Ini Jejak Kasus yang Menjerat HS

JurnalPatroliNews | Jakarta – Penanganan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menyerahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses Tahap II, Senin (8/6/2026).

Pelimpahan tersebut menandai selesainya proses penyidikan dan membuka jalan bagi penuntutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan seorang anggota lembaga negara dalam penanganan persoalan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan yang membelit salah satu perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari 38 saksi, dua orang ahli, dokumen-dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga hasil penggeledahan yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula ketika perusahaan tambang PT TSHI menghadapi kewajiban pembayaran PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) senilai sekitar Rp130 miliar kepada negara. Besarnya nilai kewajiban tersebut memicu keberatan dari pihak perusahaan yang kemudian berupaya mencari jalan keluar melalui sejumlah pihak yang memiliki akses terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.

Dalam proses selanjutnya, penyidik menduga terjadi kesepakatan untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan kewajiban PNBP tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan disebut seolah-olah berangkat dari laporan masyarakat, namun dalam perkembangannya diduga diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang menguntungkan pihak perusahaan.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada HS sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menerima berbagai fasilitas lain, termasuk satu unit rumah tinggal yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Lebih jauh, Kejaksaan mengungkap adanya dugaan kebocoran dokumen internal berupa draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang semestinya bersifat rahasia. Dokumen tersebut diduga diberikan kepada pihak yang berkepentingan sebelum keputusan resmi diterbitkan, sehingga membuka peluang intervensi terhadap proses yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya.

Kejaksaan menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menuntaskan perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara. Setelah berkas dan tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara dalam proses pengawasan yang seharusnya dijalankan secara independen dan profesional. Persidangan mendatang diharapkan dapat mengungkap secara terang keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Komentar