JurnalPatroliNews – Bandung – Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Gusnafily HI. Muhamad Nur akhirnya resmi memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa atas tindakan penyebaran informasi bohong.
Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 50 hari kurungan pada Senin (8/6/2026).
Korban langsung dari tindakan kejahatan digital ini, Purnamasari alias Heni Sagara, turut hadir di ruang sidang untuk mendengarkan langsung pembacaan amar putusan.
Heni tampak hadir dengan didampingi oleh sang suami, Iwa Wahyudin, serta penasihat hukum pribadinya, Yunus Adhi Prabowo.
Saat dimintai keterangan pada Selasa (9/6/2026), bos kosmetik tersebut menegaskan bahwa pelaku sudah sepantasnya mendekam di dalam jeruji besi.
Ia menyatakan bahwa yang bersangkutan memang harus dipenjara demi mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan lancungnya di media sosial.
Modus Rekayasa Foto dan Provokasi Isu Merkuri
Rangkaian perkara pidana siber ini bermula ketika Gusnafily melakukan tindakan ceroboh dengan mengunggah ulang (repost) berbagai konten hoaks.
Gambar-gambar yang disebarluaskan oleh pelaku melalui akun media sosial miliknya tersebut diketahui merupakan produk muatan informasi bohong.
Visual tersebut terbukti merupakan hasil rekayasa digital atau editan yang memperlihatkan sosok Heni Sagara seolah-olah tengah diborgol oleh aparat penegak hukum.
Tindakan manipulatif ini sengaja dirancang oleh pelaku guna membangun opini dan sentimen negatif di kalangan netizen yang menyimak unggahan secara luas.
Tidak melulu menyebarkan visual yang menyesatkan, terdakwa juga menambahkan rangkaian narasi provokatif untuk menjatuhkan kredibilitas bisnis korban.
Pelaku secara sepihak menyudutkan reputasi korporasi korban dengan menuduh bahwa produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri berasal dari pabrik milik Heni Sagara.
Keadilan Hukum dan Catatan Kerugian Finansial Korban
Sementara itu, kuasa hukum Heni Sagara, Yunus Adhi Prabowo, menyampaikan apresiasi mendalam atas vonis pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Gusnafily.
Kendati demikian, Yunus memberikan catatan kritis bahwa masa hukuman tersebut sejatinya masih belum sebanding dengan kerugian masif yang dialami kliennya.
“Itu adalah hak penuh majelis hakim, dan tentunya berdasarkan fakta persidangan, meskipun masih jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh korban,” kata Yunus saat ditemui di kompleks pengadilan.
Pihak penasihat hukum berharap putusan berkekuatan hukum ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi di ruang digital.















Komentar