JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan payung hukum baru tersebut dilakukan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V tahun sidang 2025-2026 pada Selasa (9/6).
Langkah revisi ini ditempuh guna menyesuaikan kebutuhan organisasi Polri di tengah kemajuan teknologi informasi, tantangan keamanan yang kompleks, serta tuntutan peningkatan profesionalisme aparat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan rapat paripurna mengetok palu persetujuan setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat atas draf perubahan tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman, yang mewakili Presiden Republik Indonesia menyatakan apresiasi mendalam dan menyetujui pengesahan undang-undang tersebut.
Supratman memaparkan bahwa perkembangan lingkungan strategis menuntut Polri untuk terus beradaptasi dalam meningkatkan kapasitas serta efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat karena hanya membedah tujuh materi utama.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu merinci terdapat sekitar 20 substansi dan pasal baru yang menjadi pokok bahasan utama antara pemerintah dan legislatif.
Rincian Perubahan Jabatan Luar Struktur dan Hak Disabilitas
Terdapat delapan substansi utama yang menjadi poin perubahan besar di dalam struktur dan aturan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru.
Poin pertama menegaskan tugas Kapolri yang kini tidak hanya membina sumber daya manusia, melainkan juga bertanggung jawab penuh atas ketersediaan sarana dan prasarana organisasi.
Poin kedua mencakup penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian agar lebih relevan dengan dinamika penegakan hukum modern.
Hal menarik terdapat pada poin ketiga, di mana UU baru ini mengakomodir ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyandang Disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri.
Melalui aturan penugasan khusus ini, penyandang disabilitas mendapatkan ruang afirmasi untuk direkrut menjadi anggota Korps Bhayangkara berdasarkan keahlian spesifik mereka.
Poin keempat menjamin pemenuhan serta perlindungan hak-hak normatif bagi seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada poin kelima, diatur mengenai pengisian jabatan manajerial atau non-manajerial oleh anggota Polri aktif di luar organisasi kepolisian melalui Pasal 28A.
Polisi aktif kini dapat mengisi pos di kementerian atau lembaga sipil sepanjang berkorelasi dengan fungsi keamanan, penegakan hukum, pelayanan masyarakat, atau atas penugasan langsung dari Presiden.
Perpanjangan Batas Usia Pensiun dan Penguatan Kompolnas
Perubahan yang tidak kalah krusial terletak pada poin keenam mengenai penyesuaian batas usia pensiun bagi para personel kepolisian di dalam Pasal 30 ayat (2).
Batas usia pensiun untuk golongan Tamtama dan Bintara kini disesuaikan paling tinggi menjadi 59 tahun.
Sedangkan untuk golongan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi ditetapkan batas pensiun maksimal menyentuh angka 60 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi penyandang bintang empat atau Kapolri, usia pensiun dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
Poin ketujuh mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan serta pembinaan pendidikan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berkelanjutan.
Terakhir, poin kedelapan menitikberatkan pada penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memperketat sistem pengawasan eksternal.
Penguatan Kompolnas ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola institusi serta transparansi pelayanan kepolisian kepada publik secara berkala.










Komentar