Warning ‘Institutional Blindness’, Samuel F Silaen Sebut Penegak Hukum Telah Tersandera

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gelombang kritik tajam kini mengarah kepada institusi penegak hukum menyusul adanya indikasi pola pembiaran sistematis terhadap berbagai pelanggaran di daerah.

Sejumlah pengamat hukum, aktivis antikorupsi, dan elemen masyarakat sipil menyoroti bahwa pelanggaran hukum tersebut telah terjadi secara masif dan terstruktur.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Samuel F Silaen, menilai fenomena ini layaknya kondisi di mana seorang wasit merangkap sebagai pemain dalam pertandingan.

Menurutnya, kehancuran tatanan keadilan terjadi akibat adanya pembiaran terhadap pelanggaran kawan, sementara di sisi lain aparat bergerak cepat menyikat lawan.

Ketidakadilan ini dinilai berpotensi memicu gejolak perlawanan di tengah masyarakat karena sikap aparat penegak hukum yang dinilai tebang pilih dan tidak netral.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Samuel F Silaen kepada JurnalPatroliNews, Rabu (10/6/2026).

Silaen juga menyoroti maraknya fenomena institutional blindness atau kebutaan institusional, di mana pelanggaran kasat mata sengaja diabaikan tanpa tindakan represif.

Lebih lanjut, dirinya menduga mandeknya fungsi penegakan hukum ini terjadi karena posisi para aparat yang saat ini sudah telanjur tersandera kepentingan tertentu.

Bedah Empat Indikator Pelemahan dan Kebutaan Hukum

Silaen menguraikan bahwa situasi saat ini bukan lagi sekadar masalah ketidakmampuan teknis aparat dalam melakukan penyelidikan perkara di lapangan.

Masalah ini telah berkembang menjadi pola pembiaran terstruktur di berbagai wilayah, di mana laporan masyarakat kerap diabaikan dengan alasan prosedural yang dicari-cari.

Publik kini menyoroti sedikitnya empat indikator utama yang memperkuat dugaan terjadinya pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum di tanah air.

Indikator pertama mencakup pengabaian bukti laporan mengenai dugaan kecurangan sistemik yang sering kali tidak ditindaklanjuti meski syarat formil telah terpenuhi.

Selanjutnya, indikator kedua ditandai oleh praktik diskriminasi hukum yang tebang pilih, di mana aktor dengan posisi kuat cenderung tidak tersentuh proses hukum.

Faktor ketiga berkaitan dengan erosi kepercayaan publik yang kian akut akibat sangat rendahnya responsivitas aparat terhadap pelanggaran berdampak masif.

Sementara itu, indikator keempat merujuk pada merosotnya integritas institusi yang dinilai para pakar dapat menjadi ancaman nyata bagi stabilitas negara.

“Ketika penegak hukum kehilangan fungsinya sebagai filter pelanggaran, maka hukum hanya akan menjadi instrumen kekuasaan, bukan instrumen keadilan,” ungkap Samuel F Silaen.

Ancaman Aksi Main Hakim Sendiri dan Desakan Reformasi Internal

Jika kondisi pembiaran ini terus berlanjut tanpa ada pembenahan, norma-norma hukum dikhawatirkan akan kehilangan makna filosofisnya secara total.

Dampak ekstremnya, hilangnya pegangan masyarakat terhadap keadilan dinilai dapat memicu terjadinya aksi main hakim sendiri sebagai konsekuensi logis ketidakpercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan ataupun klarifikasi resmi yang dikeluarkan oleh jajaran pimpinan lembaga penegak hukum terkait tudingan tersebut.

Di sisi lain, gelombang desakan dari elemen sipil agar segera dilakukan proses audit independen terhadap kinerja aparat kini semakin menguat di ruang publik.

Masyarakat menuntut adanya transparansi penuh serta mendesak agar fungsi pengawasan internal seperti Dewan Pengawas benar-benar bekerja mengevaluasi setiap pelanggaran.

Kini mata publik tetap tertuju pada langkah nyata aparat untuk menentukan apakah mereka akan segera bangkit menegakkan hukum atau kian terjerembap dalam narasi pembiaran.

Komentar