UU Polri Baru Sah Dirilis, Komisi III DPR Soroti Keanggotaan Kompolnas Tanpa Unsur Ex-Officio

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) akan memperkuat profesionalisme institusi bhayangkara.

Menurutnya, salah satu aspek paling krusial dalam beleid baru tersebut adalah penguatan nyata terhadap peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal.

Rapat Paripurna DPR RI sendiri diketahui telah resmi mengesahkan revisi UU Kepolisian tersebut dalam agenda persidangan yang digelar pada Selasa (9/6/2026).

Di dalam regulasi anyar itu terdapat sejumlah poin perubahan signifikan, mulai dari arah transformasi Polri, penguatan aspek pengawasan, hingga masalah netralitas anggota di lapangan.

Selain itu, aturan baru ini juga mengatur tentang penguatan pelayanan publik, penugasan personel di luar struktur Korps Bhayangkara, batas usia pensiun, hingga penguatan kelembagaan Kompolnas.

Abdullah menegaskan bahwa tingkat keberhasilan implementasi UU Polri yang baru tidak hanya bertumpu pada substansi teks aturan, melainkan juga kualitas sumber daya manusia (SDM) pengemban tugas.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada jajaran wartawan di Jakarta pada Rabu (10/6/2026).

Dirinya menambahkan bahwa personel Polri masa kini wajib didukung oleh paradigma baru yang sejalan dengan semangat kitab hukum pidana terbaru demi menjunjung tinggi keadilan substantif.

Perubahan Paradigma Anggota dan Sinkronisasi Hukum Acara Pidana

Abdullah berpandangan bahwa setiap pergeseran regulasi idealnya harus diikuti dengan perubahan cara pandang yang mendasar di dalam tubuh internal kepolisian.

Polri saat ini tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif di lapangan, tetapi juga harus semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan publik.

Paradigma baru tersebut dinilai perlu dibangun di atas kesadaran kolektif bahwa pengawasan eksternal adalah instrumen penting untuk menaikkan kembali moral kepercayaan masyarakat.

Dirinya mencontohkan, dalam hukum acara pidana yang baru, pihak advokat kini diberikan ruang yang jauh lebih luas untuk mendampingi klien serta mengajukan hak keberatan.

Mekanisme pembelaan tersebut dipandang sebagai bagian dari sistem checks and balances yang sehat guna memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia.

Di samping itu, ruang partisipasi masyarakat melalui kritik dan masukan konstruktif juga memegang peranan vital dalam mendorong terwujudnya wajah kepolisian modern.

Menghapus Unsur Ex-Officio dan Pemberian Kewenangan Eksekutorial Kompolnas

Dalam draf UU Polri yang baru, struktur kelembagaan Kompolnas mendapatkan porsi penguatan kewenangan yang terbilang sangat progresif.

Penguatan tersebut mencakup perombakan total komposisi keanggotaan Kompolnas dengan menghapus keberadaan unsur ex-officio.

Selain perombakan komisioner, lembaga pengawas ini juga secara resmi dianugerahi kewenangan eksekutorial baru yang sifatnya mengikat secara hukum.

Melalui mandat ketentuan baru ini, Kompolnas memiliki daya gedor yang lebih besar dalam memantau jalannya proses penegakan hukum demi memastikan asas transparansi.

Abdullah optimis penguatan regulasi ini dilahirkan melalui proses pembahasan yang inklusif dengan menyerap aspirasi dari akademisi, organisasi profesi, hingga elemen sipil.

Harapan besar masyarakat terhadap Polri hari ini bukan lagi sekadar penegakan hukum yang kaku dan tegas, melainkan hadirnya pelayanan yang adil serta humanis.

Anggota parlemen yang akrab disapa Abduh ini meyakini regulasi baru akan menjadi momentum emas bagi transformasi Polri sebagai institusi modern yang dicintai rakyat.

Komentar