JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,151 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Langkah pengajuan tambahan dana tersebut diambil lantaran pagu indikatif awal tahun 2027 yang diterima institusi sebesar Rp 15,5 triliun dinilai masih jauh dari kata ideal.
Pihak Kejaksaan Agung mencatat bahwa total anggaran riil yang dibutuhkan demi menunjang performa penegakan hukum secara maksimal nasional adalah mencapai Rp 43,65 triliun.
Usulan strategis tersebut dipaparkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung, Hendro Dewanto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Hendro menjelaskan bahwa kalkulasi kebutuhan finansial tersebut didasarkan atas proyeksi berbagai tantangan penegakan hukum komprehensif yang akan dihadapi korps Adhyaksa ke depan.
“Bahwa besaran alokasi indikatif tahun 2027 sebesar Rp 15,5 triliun belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, yaitu sebesar Rp 43,65 triliun,” ungkap Hendro di hadapan jajaran anggota dewan.
Salah satu pendorong utama kebutuhan anggaran ini adalah percepatan eksekusi Program Strategis Nasional (PSN) serta pemenuhan berbagai tugas direktif yang diberikan langsung oleh Presiden.
Selain itu, institusi kejaksaan juga diwajibkan melakukan adaptasi regulasi secara cepat menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hendro menambahkan bahwa penyusunan draf anggaran 2027 telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya 13 klaster perkiraan kondisi eksternal dan internal yang dinilai sangat menantang.
Klaster Tantangan Hukum, Pemulihan Aset, dan Kesejahteraan Pegawai 3T
Poin krusial dalam usulan tersebut mencakup optimalisasi penegakan hukum yang diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan serta tunjangan kinerja para jaksa, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kejagung juga memprioritaskan standardisasi kompetensi pegawai melalui pengembangan karier, sistem penghargaan dan sanksi, serta percepatan program Kejaksaan Corporate University dan Politeknik Adhyaksa.
Langkah penguatan institusional lainnya diwujudkan melalui operasionalisasi Adhyaksa Chambers untuk menghadirkan layanan hukum bagi instansi pemerintah yang jauh lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
Dari sisi penegakan hukum pidana khusus, korps Adhyaksa berkomitmen memperkuat tata kelola pemberantasan korupsi, penanganan perkara koneksitas pidana militer, serta optimalisasi pemulihan aset negara.
Korps penegak hukum ini juga membidik penguatan fungsi intelijen, perluasan keadilan restoratif (restorative justice), serta perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri lewat kantor perwakilan di Singapura, Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh.
Pembagian Alokasi Dana ke Dalam Dua Program Prioritas Utama
Untuk mempermudah sistem pengawasan makro, total usulan tambahan dana jumbo tersebut didistribusikan ke dalam dua pilar program kerja utama kejaksaan.
Pilar pertama yakni Program Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum yang diusulkan mendapatkan suntikan dana segar sebesar Rp 11,39 triliun.
Pada pilar pertama ini, plot anggaran terbesar ditempatkan pada pemenuhan fasilitas sarana bidang hukum dengan nilai pagu mencapai Rp 10,85 triliun.
Sisa anggaran penegakan hukum dialokasikan secara rinci untuk Bidang Intelijen sebesar Rp 149,9 miliar, Tindak Pidana Umum Rp 63,7 miliar, serta Tindak Pidana Khusus sebesar Rp 188,74 miliar.
Selanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dijadwalkan menerima Rp 59,07 miiliar, Bidang Pidana Militer Rp 26,4 miliar, dan Bidang Pemulihan Aset sebesar Rp 45,45 miliar.
Pilar kedua yaitu Program Dukungan Manajemen dengan total nilai usulan tambahan komparatif mencapai sebesar Rp 16,76 triliun.
Kebutuhan terbesar pada sektor manajemen ini bersumber dari pos pemantapan sarana dan prasarana fisik serta teknologi informasi terpadu yang menelan dana Rp 10,81 triliun.
Sedangkan untuk pos pembinaan birokrasi diusulkan sebesar Rp 5,69 triliun, disusul pos pengawasan internal sebesar Rp 20,9 miliar, serta sektor pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebesar Rp 238,83 miliar.
Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.














Komentar