JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bakal memperjuangkan secara maksimal usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk tahun anggaran 2027.
Komitmen politik tersebut disampaikan langsung oleh Habiburokhman dalam agenda rapat kerja Komisi III DPR RI bersama jajaran petinggi Polri dan PPATK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada pertengahan pekan ini.
Pihak pimpinan komisi menyatakan pada prinsipnya sangat mendukung usulan penambahan alokasi dana dari kedua institusi mitra kerja tersebut sepanjang ruang fiskal negara masih tersedia.
Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh jajaran Komisi III akan berupaya optimal demi meloloskan permintaan anggaran yang diajukan oleh Kepala PPATK serta Wakapolri.
Khusus untuk institusi kepolisian, pihak parlemen menilai urgensi pemenuhan tambahan anggaran menjadi sangat penting mengingat adanya sejumlah konsekuensi yuridis yang muncul dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Beberapa ketentuan dalam kodifikasi hukum pidana baru tersebut membutuhkan dukungan sarana prasarana penunjang yang memadai serta peningkatan kapasitas kemampuan teknis penyidikan di lapangan.
Ketua Komisi III mencontohkan beberapa regulasi baru yang mewajibkan ketersediaan fasilitas kamera pengawas atau CCTV di area tertentu serta penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, ketentuan regulasi mengenai keharusan pelaksanaan proses penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation juga membutuhkan komponen biaya operasional dan peralatan yang tidak sedikit.
Dalam forum rapat yang sama, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa institusinya mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar 66,1 triliun rupiah untuk tahun anggaran 2027.
Saat ini, pagu indikatif yang ditetapkan oleh pemerintah untuk korps baju cokelat tersebut berada di angka 118 triliun rupiah.
Sementara itu, kalkulasi kebutuhan ideal bagi institusi kepolisian setelah dilakukan proses rasionalisasi internal mencapai angka 184 triliun rupiah.
Kenaikan drastis kebutuhan pembiayaan tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor penyesuaian harga bahan bakar minyak serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Kondisi makro ekonomi tersebut menyebabkan timbulnya selisih kekurangan anggaran yang cukup besar dibandingkan nilai pagu indikatif yang telah diputuskan oleh otoritas eksekutif.
Di sisi lain, lembaga PPATK juga mengusulkan penambahan alokasi anggaran sebesar 516,4 miiliar rupiah pada periode tahun anggaran yang sama.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa total kebutuhan riil lembaga intelijen keuangan tersebut mencapai angka 769,8 miliar rupiah.
Kondisi riil saat ini menunjukkan nilai pagu indikatif awal yang dialokasikan oleh pemerintah untuk PPATK baru menyentuh angka 253,3 miliar rupiah.
Rancanya, tambahan pembiayaan tersebut akan dialokasikan untuk mendukung penguatan program manajemen internal korporasi serta optimalisasi operasional perkantoran rutin.
Dana segar itu juga akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi, pemenuhan hak gaji, tunjangan pegawai, serta penguatan program pencegahan pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.














Komentar