Pakai Modus Tempel Online, Oknum ASN dan Karyawan Swasta Asal Padang Ditangkap Polisi

JurnalPatroliNews – Kerinci – Jajaran Kepolisian Resor Kerinci berhasil meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara berinisial N alias H atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka yang berusia empat puluh sembilan tahun tersebut tercatat sebagai warga kawasan Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra, mengungkapkan bahwa selain oknum abdi negara tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial Z.

Tersangka Z yang berumur lima puluh sisa enam tahun merupakan seorang karyawan swasta yang berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari strategi pembelian terselubung atau undercover buy yang dilakukan oleh tim opsnal melalui platform media sosial.

Dari hasil pelacakan awal, petugas mendeteksi adanya aktivitas peredaran narkoba secara daring melalui akun WhatsApp bernama Anak Pakan yang dikendalikan seorang bandar berinisial J di Padang.

Jaringan ini diketahui menggunakan modus operasi sistem tempel di mana transaksi pembayaran dilakukan terlebih dahulu menggunakan layanan dompet digital.

Setelah dana diterima, pihak pembeli akan dikirimi dokumentasi foto lokasi tersembunyi tempat barang haram tersebut diletakkan oleh pelaku.

Dalam penyelidikan di lapangan, petugas awalnya menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,55 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kotak peluru senapan angin di Desa Karya Bakti.

Petugas kemudian melakukan pengembangan intensif hingga berhasil mencegat tersangka Z yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kecamatan Gunung Tujuh.

Saat diinterogasi, Z mengaku mendapat perintah langsung dari bandar besar untuk mengirimkan paket sabu dari Padang menuju Sungai Penuh.

Karena panik merasa dibuntuti oleh petugas, tersangka Z sempat membuang puluhan paket barang bukti di sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro.

Kepolisian lalu bergerak cepat memancing tersangka N alias H untuk bertemu di area anjungan tunai mandiri depan Pabrik Teh Kayu Aro hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Dalam proses pemeriksaan lanjutan, oknum abdi negara tersebut mengakui perannya yang bertindak sebagai petugas penempel sabu di wilayah hukum Sungai Penuh.

Melalui penyisiran di area perkebunan teh, tim opsnal berhasil menemukan kembali empat puluh satu paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,7 gram.

Total barang bukti narkotika yang berhasil disita dari jaringan ini adalah seberat bruto 15,25 gram beserta beberapa unit telepon genggam dan kendaraan roda dua milik para pelaku.

Saat ini kedua tersangka telah resmi mendekam di sel tahanan Markas Polres Kerinci guna menjalani proses penyidikan hukum lebih mendalam.

Atas tindakan pelanggaran hukum tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat satu juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar