JurnalPatroliNews | Makassar – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pentingnya kepemimpinan yang kuat serta kemampuan komunikasi publik bagi jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Public Speaking yang digelar di Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan melalui kolaborasi Kejaksaan RI bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut bertujuan meningkatkan kualitas kepemimpinan sekaligus memperkuat kemampuan komunikasi para pimpinan kejaksaan di daerah dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Dalam arahannya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pelatihan tersebut bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari strategi besar institusi untuk menyelaraskan kepemimpinan, meningkatkan kualitas penanganan perkara, memperkuat komunikasi publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
“Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, keberhasilan maupun kegagalan institusi tidak lagi hanya diukur dari apa yang dikerjakan, tetapi juga dari bagaimana hal tersebut dipimpin dan dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat,” ujar Febrie.
Menurutnya, seorang Aspidsus maupun Kajari tidak lagi cukup hanya menguasai aspek teknis penanganan perkara. Seorang pimpinan juga dituntut mampu menjadi motor penggerak organisasi, membangun budaya kerja yang berintegritas, memiliki keberanian mengambil keputusan di tengah situasi yang kompleks, serta mampu menyampaikan kinerja institusi kepada masyarakat secara akurat, proporsional, dan bermartabat.
Ia menambahkan, sebagian besar perkara tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan berkaitan erat dengan penyelamatan aset negara dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Karena itu, setiap proses penegakan hukum memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas sehingga membutuhkan komunikasi publik yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Jampidsus juga menguraikan sejumlah prinsip komunikasi publik yang wajib diterapkan seluruh jajaran Kejaksaan, khususnya dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, sejak awal penanganan perkara, setiap satuan kerja harus telah menyiapkan pesan utama, data pendukung, serta batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik agar institusi tidak bersikap reaktif ketika menghadapi berkembangnya opini di media maupun media sosial.
“Penyampaian informasi harus menjunjung tinggi integritas dengan tidak berbicara melebihi fakta dan kewenangan hukum yang ada. Narasi yang dibangun harus disampaikan dengan tenang, menghindari perdebatan yang tidak produktif, serta menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat tanpa mengurangi ketepatan hukum,” tegasnya.
Febrie menilai kemampuan komunikasi publik kini menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas kepemimpinan seorang Kajari maupun Aspidsus. Keberhasilan seorang pimpinan tidak hanya dinilai dari kualitas penanganan perkara, tetapi juga dari kemampuannya membangun kerja sama tim, menyampaikan informasi secara jelas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Menutup arahannya, Jampidsus mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dijawab bersama, mulai dari peningkatan produktivitas penanganan perkara di daerah, penguatan komunikasi di tengah derasnya arus informasi digital, hingga upaya menjaga kepercayaan publik secara konsisten di seluruh tingkatan Kejaksaan.
Melalui pelatihan tersebut, para Kajari dan Aspidsus diharapkan mampu membawa perspektif baru dalam menjalankan tugas, meningkatkan standar kinerja penegakan hukum, menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga kehormatan dan marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia di setiap wilayah penugasan.















Komentar