Skandal Rp196 Miliar Terbongkar! Eks Direksi hingga Pejabat PDAM Barito Kuala Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews – Kalsel -Babak baru penanganan dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala memasuki fase krusial. Setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, empat pejabat dan mantan pejabat PDAM akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut.

Penangkapan dilakukan sejak Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang didukung Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Keempat tersangka masing-masing berinisial N, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Barito Kuala; DJ, Staf Administrasi dan Keuangan; Smd, mantan Direktur PDAM periode 2016–2020; serta Sdn, Kasubbag Umum PDAM Barito Kuala.

Langkah penangkapan dilakukan setelah seluruh tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik kemudian melakukan upaya paksa demi menjamin kelancaran proses penyidikan.

Dana Pembayaran Pelanggan Diduga Dialihkan ke Rekening Pribadi

Dalam penyidikan terungkap, sejak Desember 2014 hingga April 2026, total pembayaran rekening air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito mencapai sekitar Rp196,6 miliar.

Namun penyidik menemukan sebagian dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel.

Dana justru diduga dialihkan ke sejumlah rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku beserta kerabat mereka.

Menurut penyidik, untuk menutupi praktik tersebut, para tersangka diduga menyusun laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya sehingga PDAM Barito Kuala terus melaporkan kerugian setiap tahun.

Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal tidak pernah menerima dividen dari perusahaan daerah tersebut.

Diduga Gunakan Koperasi Fiktif

Penyidik mengungkap salah satu modus yang digunakan adalah memanfaatkan sistem pembayaran pelanggan melalui outlet yang diklaim bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito.

Namun, koperasi tersebut diduga tidak memiliki legalitas hukum.

Pada periode 2014–2016 saat menjabat Direktur Utama PDAM, tersangka N diduga memerintahkan agar pembayaran pelanggan yang diterima outlet disetorkan ke rekening pribadi atas nama tersangka Sdn dan DJ yang seolah-olah merupakan rekening koperasi.

Hasil penelusuran aliran dana menunjukkan uang tersebut tidak masuk ke rekening resmi PDAM, melainkan ditransfer ke sejumlah rekening pribadi milik tersangka beserta anggota keluarganya.

Selain dugaan penggelapan dana pelanggan, penyidik juga menemukan indikasi penyusunan laporan keuangan yang tidak benar melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban perusahaan.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp15,2 Miliar

Berdasarkan hasil audit sementara Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp15.263.673.920.

Nilai tersebut masih bersifat sementara karena saat ini proses penghitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp751,34 juta dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi.

Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp17,27 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka DJ.

Total dana yang telah diamankan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Barito Kuala mencapai Rp768.611.150.

Langsung Ditahan 20 Hari

Keempat tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari pertama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya selama proses penyidikan berlangsung.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan terakhirnya yang diintegrasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun berperan dalam dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala selama kurun waktu lebih dari satu dekade.

Komentar