JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan aksi perlawanan terhadap anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jambi viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi saat personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap pria berinisial S (31), yang diduga kuat merupakan pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Bungo.
Dalam rekaman tersebut, istri pelaku tampak membawa senapan angin dan berusaha memberhentikan mobil petugas guna menghalangi proses penangkapan.
Sejumlah kerabat pelaku juga terlibat perdebatan sengit dengan polisi, mempertanyakan dasar hukum dan laporan yang mendasari tindakan petugas di lapangan.
Personel Polda Jambi memberikan penjelasan persuasif bahwa penangkapan tersebut merupakan tangkap tangan berdasarkan temuan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setelah melalui negosiasi dan penjelasan mendalam, keluarga akhirnya merelakan pelaku dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Skandal Penyelewengan Satu Dekade Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, mengonfirmasi insiden ancaman tersebut dan memastikan situasi kini telah kondusif.
Pengungkapan ini sendiri merupakan bagian dari operasi besar bersama Pertamina Patra Niaga guna menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto terkait pengawasan BBM subsidi agar tepat sasaran.
Polda Jambi membongkar praktik penyelewengan di SPBU 2437662 Lubuk Landai, Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Investigasi polisi mengungkap bahwa aksi ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga April 2026. Taksiran kerugian negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran di lokasi tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp276 miliar.
“Di SPBU tersebut, sekitar 70 hingga 80 persen BBM subsidi jenis solar justru dialokasikan kepada para pelansir atau penimbun, bukan kepada masyarakat yang berhak,” ungkap Kombes Taufik Nurmandia dalam keterangannya, Sabtu (11/4).
Modus Operandi dan Pelanggaran Barcode Polisi menangkap S saat tengah berulang kali mengisi BBM menggunakan mobil jenis Isuzu Panther. Dalam aksinya, S bekerja sama dengan operator SPBU berinisial N (33). Petugas menemukan barang bukti berupa hasil rekapan penjualan solar milik operator yang mencatat aktivitas ilegal mereka.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyimpan puluhan barcode aplikasi MyPertamina milik orang lain.
Dengan koleksi barcode tersebut, pelaku dapat mengantre berkali-kali dalam sehari, bahkan mendapatkan jalur khusus yang memotong antrean kendaraan umum lainnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat yang telah merugikan keuangan negara selama lebih dari sepuluh tahun tersebut.














