JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan penting mengenai kewenangan audit keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang menetapkan jumlah kerugian negara secara konstitusional.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan parameter mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara, sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK menjelaskan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam KUHP baru harus merujuk pada hasil pemeriksaan lembaga audit resmi.
MK menekankan bahwa Indonesia menganut konsepsi delik materiil, di mana kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss) dan pasti jumlahnya, bukan sekadar potensi.
“Artinya, kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang,” tulis MK dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (2/3/2026).
MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Berdasarkan norma-norma tersebut, BPK diberikan mandat bebas dan mandiri untuk menilai serta menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, MK menilai dalil para pemohon mengenai ketiadaan parameter normatif tidak beralasan menurut hukum.
MK menegaskan bahwa mekanisme audit oleh BPK sudah memiliki landasan hukum yang kuat dan bersifat mengikat dalam proses penegakan hukum.
Atas dasar pertimbangan tersebut, sembilan Hakim Konstitusi sepakat untuk menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Dengan putusan ini, kedudukan BPK sebagai lembaga utama dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi semakin diperkuat secara hukum di Indonesia.














