Mau Cairkan JHT? DJP Minta Pekerja Tunggu Pensiun, Ini Alasannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para pekerja agar tidak terburu-buru mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) selama masih berstatus sebagai pekerja aktif.

Langkah tersebut dinilai dapat memberikan keuntungan berupa beban pajak yang lebih ringan apabila pencairan dilakukan setelah memasuki masa pensiun.

Imbauan tersebut disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, dalam kegiatan media briefing yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Eddy, pencairan JHT saat seseorang masih aktif bekerja akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan mekanisme tarif progresif. Sebaliknya, apabila dana JHT dicairkan setelah peserta memasuki masa pensiun, maka tarif yang dikenakan bersifat final dan jauh lebih ringan.

“Sebisa mungkin pada saat masih aktif bekerja, jangan mencairkan JHT. Tunggu hingga pensiun karena tarif pajaknya lebih kecil,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan, apabila peserta tidak pernah mengambil sebagian saldo JHT selama masa kerja, maka seluruh manfaat yang diterima saat pensiun akan memperoleh fasilitas tarif PPh final berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam skema tersebut, pencairan hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak alias tarif 0 persen. Sementara nilai di atas Rp50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja yang menerima manfaat JHT sebesar Rp130 juta saat pensiun hanya akan dikenai pajak final sebesar Rp4 juta. Perhitungannya, Rp50 juta pertama bebas pajak, sedangkan sisa Rp80 juta dikenai tarif final 5 persen.

“Kalau seluruh manfaat baru diterima saat pensiun, maka tarif final 0 persen dan 5 persen berlaku untuk seluruh dana yang diterima,” jelasnya.

Namun kondisi berbeda berlaku apabila peserta telah mencairkan sebagian dana JHT ketika masih aktif bekerja. Dana yang dicairkan tersebut akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Eddy mencontohkan seorang pekerja yang mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta saat masih bekerja akan dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 5 persen. Pajak tersebut bersifat tidak final sehingga masih diperhitungkan dalam kewajiban pajak tahunan.

Ketika pekerja tersebut kemudian pensiun dan mencairkan sisa dana JHT sebesar Rp120 juta, saldo yang diterima tetap dikenai PPh final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, yakni Rp50 juta pertama bebas pajak dan sisanya dikenakan tarif final 5 persen.

Menurut DJP, skema tersebut memang dirancang untuk memberikan insentif bagi pekerja yang mempertahankan dana JHT sebagai tabungan hari tua hingga memasuki masa pensiun.

Eddy juga mengingatkan bahwa semakin besar dana JHT yang dicairkan saat masih aktif bekerja, semakin besar pula potensi tarif pajak progresif yang harus ditanggung.

“Kalau yang dicairkan jumlahnya besar hingga masuk lapisan tarif berikutnya, tentu beban pajaknya akan lebih tinggi dibandingkan jika seluruh manfaat diterima saat pensiun,” pungkasnya.

Komentar