JurnalPatroliNews – Semarang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang menetapkan seorang pelatih bela diri berinisial R (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak didiknya yang masih berusia 13 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Sebelumnya, korban disebut mengalami trauma dan memilih menutup diri selama beberapa waktu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa dugaan pencabulan terjadi pada 30 Maret 2026 di lokasi latihan bela diri di wilayah Kabupaten Semarang.
Menurut hasil penyelidikan, korban datang lebih awal ke tempat latihan dengan maksud membeli perlengkapan latihan dari pelaku. Situasi yang masih sepi diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku yang saat kejadian tergiur korban anak, melakukan pencabulan di saat anak didik lain belum datang,” ujar AKP Bodia, Selasa (1/7).
Polisi mengungkapkan bahwa korban sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun, mengingat perbedaan usia dan kondisi fisik, korban tidak mampu melepaskan diri dari pelaku.
“Korban sempat berontak dengan mendorong pelaku,” jelasnya.
Usai kejadian, korban mengalami tekanan psikologis hingga memilih memendam pengalaman tersebut. Setelah mendapat dorongan dari pihak keluarga, korban akhirnya mengungkapkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Semarang untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Ambarawa.
“Kami amankan warga Kecamatan Ambarawa berinisial R (52), di mana pelaku merupakan pelatih bela diri dan telah melakukan pencabulan kepada seorang perempuan anak didiknya berusia 13 tahun,” tegas AKP Bodia.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dasar hukum dalam proses penyidikan.
Polres Semarang menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan maupun komunitas olahraga agar memperkuat sistem pengawasan, membangun mekanisme pelaporan yang aman bagi anak, serta memastikan setiap aktivitas pembinaan berlangsung dalam lingkungan yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.














Komentar