Geger! Kiai Ponpes di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan terhadap Keponakannya Sendiri

JurnalPatroliNews | Semarang – Aparat penegak hukum menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang berinisial AF (39), yang dikenal dengan panggilan Abah Khan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena korban diketahui masih berstatus anak dan memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Selain sebagai santriwati, korban juga merupakan keponakan dari AF.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Jaelani yang berlokasi di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

“Hubungan antara tersangka dengan korban adalah tersangka merupakan kiai atau pengasuh Pondok Pesantren Al-Jaelani, sedangkan korban merupakan santriwati di pondok pesantren tersebut dan keponakannya,” ujar Lilik, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan modus meminta korban memijat dirinya. Dalam proses tersebut, korban disebut mendapat tekanan psikologis berupa ancaman bahwa dirinya tidak akan memperoleh berkah apabila menolak permintaan tersangka.

Penyidik menduga posisi tersangka sebagai tokoh yang dihormati di lingkungan pesantren dimanfaatkan untuk mempengaruhi dan menekan korban agar menuruti keinginannya.

“Perbuatan cabul tersebut terjadi sebanyak empat kali,” ungkap Lilik.

Fakta lain yang turut terungkap dalam perkara ini adalah status Pondok Pesantren Al-Jaelani yang disebut belum memiliki izin operasional resmi. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman aparat dalam proses penanganan kasus.

Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP juncto Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jaksa menilai unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Dengan sangkaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” kata Sarwanto.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan dan lembaga pengasuhan anak, termasuk pesantren, guna memastikan perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi.

Komentar