JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam operasi yang merupakan hasil pengembangan dari dua kasus berbeda di Jakarta Barat dan Tangerang tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga tembakau sintetis dengan sasaran utama kalangan remaja.
“Petugas berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis serta mengamankan tiga orang tersangka berinisial AL, RJ, dan AN di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang,” ujar Indah dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik menangkap tersangka RJ dan menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas siap edar.
Dari hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AN. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN di kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Penyidikan selanjutnya mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan akun Instagram untuk menawarkan narkotika kepada calon pembeli. Setelah terjadi kesepakatan, barang dikirim menggunakan metode sistem tempel, yakni meletakkan paket di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli.
Menurut Indah, pola tersebut sengaja dipilih guna mengurangi risiko pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk menawarkan narkotika dengan target seluruh kalangan, terutama anak-anak remaja,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 98 klip tembakau sintetis dengan berat total 142,07 gram, yang telah dikemas siap edar, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Sementara itu, dalam pengungkapan terpisah di kawasan Benda, Kota Tangerang, petugas juga menangkap tersangka AL. Dari rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 72,76 gram sabu, 44,85 gram ganja, lima butir ekstasi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika melalui media sosial tersebut.













Komentar