JurnalPatroliNews | Bandung – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat memperkuat konstruksi hukum terhadap tersangka Taufik Hidayat (30) dengan menambahkan jerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penambahan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial YTR.
Dengan penambahan tersebut, Taufik kini dijerat tiga pasal berlapis yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah menerapkan Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP terkait penyanderaan yang dilakukan secara berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga penyidik menambahkan Pasal 6 Undang-Undang TPKS setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
“Yang bersangkutan saat ini telah dijerat dengan tiga pasal berlapis,” ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penerapan pasal tambahan tersebut didukung oleh sejumlah alat bukti penting, di antaranya keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum et repertum yang telah dikantongi penyidik.
Hendra menjelaskan, apabila ancaman pidana dari konstruksi hukum tersebut disimulasikan secara akumulatif, total ancaman hukuman dapat mencapai 36 tahun penjara.
Meski demikian, besaran pidana yang nantinya dijatuhkan tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah melalui proses persidangan dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di pengadilan.
Selain jerat pasal berlapis, status Taufik sebagai residivis juga menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan dalam proses penuntutan maupun persidangan.
Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana selama satu tahun delapan bulan dalam perkara berbeda.
Dalam proses penyidikan yang terus berkembang, jumlah saksi yang telah diperiksa juga bertambah dari sebelumnya 25 orang menjadi 31 saksi.
Penyidik masih membuka peluang memeriksa saksi tambahan maupun menerapkan pasal lain apabila ditemukan alat bukti baru yang semakin memperkuat pembuktian perkara.
Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memasuki tahapan penuntutan.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dengan membangun konstruksi hukum yang kuat agar proses peradilan dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.














Komentar