Fakta Baru Pembunuhan Wanita Lumajang, Pelaku Sempat Berhubungan Intim Sebelum Membunuh

JurnalPatroliNews | Lumajang – Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan terhadap MTA alias Merinda Tri Agustin (22), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Korban diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, IR (18), setelah keduanya terlibat pertengkaran di rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lumajang, sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban dan pelaku sempat menghabiskan waktu bersama dengan makan malam di Kota Lumajang pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Usai makan malam, IR mengantar korban pulang ke rumahnya. Setibanya di lokasi, pelaku masuk ke dalam rumah dan keduanya sempat melakukan hubungan intim.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengungkapkan bahwa hubungan tersebut terjadi sebelum suasana berubah menjadi pertengkaran.

“Setelah tiba di rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan keduanya sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Cekcok Berujung Pembunuhan

Menurut penyidik, pertengkaran dipicu karena korban merasa kesal saat pelaku lebih sibuk memainkan telepon genggam setelah keduanya berada di dalam kamar. Situasi kemudian memanas ketika korban diduga melontarkan kata-kata yang menghina orang tua pelaku.

Perkataan tersebut membuat IR tersulut emosi.

“Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Korban sering mengejek orang tuanya dengan kata-kata yang sangat kasar,” jelas AKP Ari.

Dalam kondisi emosi, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu. Ia kemudian kembali dan memukul korban beberapa kali hingga korban terjatuh di samping lemari.

Saat korban masih berteriak dan berusaha melawan, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan seprei agar tidak mengundang perhatian warga. Setelah itu, IR mencekik korban menggunakan celana jins milik korban hingga korban meninggal dunia.

Pelaku Sempat Buat Alibi

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku meninggalkan rumah tersebut dan berjalan kaki menuju kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Keesokan harinya, IR berupaya menghilangkan kecurigaan dengan meminta salah seorang teman korban untuk memeriksa kondisi Merinda di rumahnya.

Namun, polisi menilai tindakan tersebut hanyalah upaya pelaku menciptakan alibi.

“Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal,” terang AKP Ari.

Berkat olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti, penyidik akhirnya mengarah kepada IR sebagai pelaku. Polisi kemudian menangkap yang bersangkutan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lumajang dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Komentar