LGBTQ Jadi Sorotan, Kemenag Siapkan Langkah Edukasi Nasional

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi sebagai bagian dari langkah pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Penyusunan materi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Pembahasan penyusunan konten edukasi tersebut dilakukan dalam rapat pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi’i, di Jakarta, Senin (6/7/2026). Rapat diikuti para pejabat eselon I dan II untuk menyusun langkah strategis yang akan menjadi pedoman edukasi kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Wamenag menilai isu tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan nilai-nilai moral, kemanusiaan, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami memandang persoalan ini sangat serius karena menyangkut nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga telah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Syafi’i.

Menurutnya, sikap Kementerian Agama dalam menyusun materi edukasi didasarkan pada pandangan keagamaan yang berkembang di Indonesia. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh lintas agama dan memperoleh pandangan yang serupa mengenai persoalan tersebut.

Syafi’i menyebut para pemuka agama dari berbagai keyakinan memiliki kesamaan sikap bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.

Pandangan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu landasan penting bagi Kementerian Agama dalam merancang program edukasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.

Selain berpedoman pada ajaran agama, penyusunan materi juga akan mengacu pada nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wamenag menegaskan bahwa sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi landasan yang menjiwai seluruh sila lainnya, sehingga setiap kebijakan pemerintah harus tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Tidak ada kebijakan ataupun keputusan di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi maupun Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Kementerian Agama tidak ragu dalam menyusun materi edukasi yang selaras dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan konstitusi.

Menurut Syafi’i, materi edukasi yang sedang disiapkan diharapkan menjadi bagian dari upaya penguatan karakter masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai kehidupan berbangsa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Agama menyatakan penyusunan konten tersebut akan dilakukan secara terstruktur sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, pembinaan keagamaan, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Komentar