Kasus Blackout PLN Memanas, DPR Dukung Polri Sita Aset Hasil Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera.

Menurut Bimantoro, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Penyidik diminta menelusuri seluruh pihak yang diduga berperan, termasuk aktor intelektual, pihak yang menikmati hasil kejahatan, hingga mereka yang diduga membantu menyembunyikan aset hasil tindak pidana.

“Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat, baik sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga turut membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana,” ujar Bimantoro dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Telusuri Aliran Dana dan Dugaan TPPU

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai penyidikan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan dalam proses penyidikan.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang berupaya mengintervensi atau menghambat jalannya proses hukum.

“Saya mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi, menghalangi, atau menghambat proses penegakan hukum. Biarkan penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Blackout Dinilai Berdampak Luas bagi Masyarakat

Bimantoro menilai dugaan korupsi di sektor ketenagalistrikan tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian nasional.

Menurutnya, pemadaman listrik massal telah mengganggu berbagai sektor mulai dari pelayanan publik, aktivitas dunia usaha, hingga kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Blackout bukan sekadar padamnya aliran listrik. Aktivitas ekonomi terganggu, dunia usaha mengalami kerugian, pelayanan publik terhambat, hingga masyarakat harus menanggung dampak dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Karena itu, seluruh kerugian yang timbul akibat dugaan tindak pidana tersebut, menurutnya, harus dihitung secara menyeluruh sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Minta Seluruh Pelaku Diproses Tanpa Tebang Pilih

Bimantoro menegaskan praktik korupsi di sektor strategis harus dipandang sebagai kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pelayanan publik.

Apabila dalam penyidikan ditemukan unsur korupsi, suap, gratifikasi maupun pencucian uang, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk melalui perampasan aset hasil kejahatan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

“Korupsi di sektor strategis adalah kejahatan yang merampas hak masyarakat. Karena itu, saya mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas perkara ini, mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Masyarakat menunggu penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penggeledahan Jadi Bagian Penyidikan Tiga Kasus Besar

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara besar dugaan korupsi.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Untuk perkara batu bara PLN, penyidik tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara bagi PLTU selama periode 2016–2026, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyertainya. Proses penyidikan resmi dimulai pada 4 Juli 2026.

Komentar