JurnalPatroliNews – Jakarta – Akademisi sekaligus praktisi hukum Firman Wijaya menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan kontraktual dalam penyelenggaraan proyek konstruksi nasional. Menurutnya, dinamika ekonomi global yang memicu kenaikan harga bahan bakar industri, pelemahan nilai tukar rupiah, serta lonjakan harga material telah memberikan tekanan besar terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di Indonesia.
Firman menilai perubahan kondisi ekonomi tersebut mengakibatkan struktur pembiayaan proyek mengalami pergeseran signifikan. Oleh karena itu, pelaku usaha jasa konstruksi membutuhkan kepastian hukum yang mampu mengakomodasi perubahan keadaan secara adil tanpa mengorbankan keberlangsungan proyek.
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi penyedia jasa konstruksi bukan dimaksudkan untuk melegitimasi kenaikan nilai kontrak secara sepihak. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan, mempertahankan kualitas pekerjaan, melindungi rantai pasok, sekaligus memastikan proyek strategis nasional tetap berjalan sesuai target.
“Hukum kontrak tidak boleh hanya dipahami sebagai instrumen untuk menuntut pelaksanaan kewajiban para pihak. Hukum juga harus mampu menghadirkan keseimbangan, kepatutan, dan rasa keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang berada di luar kendali para pihak,” ujar Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2026).
Firman menjelaskan bahwa kenaikan harga berbagai material konstruksi seperti baja, semen, aspal, serta meningkatnya biaya energi dan komponen impor merupakan realitas ekonomi yang tidak dapat dihindari. Apabila seluruh beban tersebut dipikul sepenuhnya oleh penyedia jasa tanpa adanya mekanisme penyesuaian yang proporsional, maka dampaknya dapat meluas.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat penyelesaian proyek, menurunkan mutu pekerjaan, mengganggu rantai pasok, hingga memunculkan sengketa kontraktual yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, secara hukum prinsip pacta sunt servanda harus dipahami secara utuh bersama asas itikad baik, kepatutan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Selain itu, Firman menilai konsep hardship atau rebus sic stantibus relevan diterapkan sebagai dasar pembukaan ruang renegosiasi kontrak apabila terjadi perubahan keadaan yang bersifat fundamental setelah kontrak disepakati.
Firman juga mendorong agar setiap pengajuan eskalasi biaya dilakukan secara objektif, berbasis data yang dapat diverifikasi, serta didukung bukti yang memadai. Dengan demikian, penyelesaiannya tidak dilakukan melalui penolakan ataupun persetujuan otomatis, melainkan melalui evaluasi bersama yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pelaku usaha jasa konstruksi merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional. Oleh sebab itu, kontrak yang berkeadilan harus mampu menciptakan keseimbangan pembagian risiko sehingga proyek dapat terus berjalan, kualitas pekerjaan tetap terjaga, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.















Komentar