Firman Wijaya Ingatkan Kebebasan Ekspresi Ada Batasnya: Substansi Tuduhan Harus Berbasis Fakta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya, memberikan pandangan hukum mendalam terkait polemik yang muncul akibat konten komedi bertajuk Mens Rea di platform Netflix.

Firman meminta masyarakat untuk tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi perdebatan tersebut tanpa terburu-buru melakukan penghakiman terhadap karya maupun personal.

Menurut Firman, persoalan utama yang perlu dipahami publik saat ini adalah batasan antara kritik konstruktif dalam sistem demokrasi dengan penyerangan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden.

Hal ini menjadi krusial mengingat KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) telah resmi berlaku efektif per 2 Januari 2026, yang di dalamnya kembali mengatur mengenai perlindungan kehormatan kepala negara dengan desain hukum yang berbeda dari aturan lama.

Sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Firman menekankan bahwa konstitusi memang menjamin kebebasan berekspresi.

Namun, UUD 1945 juga membuka ruang pembatasan hak melalui undang-undang demi menghormati hak orang lain, moral, serta ketertiban umum. Ia membedakan antara pernyataan yang bersifat opini subjektif dengan tuduhan faktual yang menyasar keterlibatan dalam tindak pidana tertentu.

Firman menggarisbawahi bahwa penggunaan frasa seperti menurut keyakinan saya tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum jika substansi yang disampaikan berupa tuduhan perbuatan tanpa basis fakta yang jelas. Dalam proses hukum, yang akan diuji bukanlah pembuka kalimatnya, melainkan kebenaran substansinya.

Meski demikian, Firman mendorong agar setiap dugaan pelanggaran di ruang publik disikapi dengan prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi jalan terakhir atau ultimum remedium.

Ruang dialog, klarifikasi, hak jawab, dan etika penyiaran harus tetap di kedepankan. Baginya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menampung kritik tanpa harus merusak martabat personal pemimpin negara.