JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Keputusan itu diambil di tengah proses penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima pimpinan institusi.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangannya.
Menurut Anang, langkah tersebut merupakan keputusan pribadi Febrie sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga independensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Ia menjelaskan, pengunduran diri tersebut dilakukan agar seluruh tahapan pemeriksaan dapat berjalan secara objektif tanpa menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses hukum.
Jaksa Agung Hormati Keputusan
Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung juga memastikan pergantian pejabat tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara yang selama ini berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Seluruh fungsi kelembagaan, termasuk penyidikan berbagai perkara strategis, disebut tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang sedang menjalani proses pemeriksaan.
Berkaitan dengan Penyidikan Polri
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim gabungan melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Bogor.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Febrie sebelumnya telah mengakui bahwa rumah tersebut merupakan miliknya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengumumkan telah menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp476 miliar serta 74 kilogram emas. Mengenai kepemilikan maupun asal-usul barang bukti tersebut, proses pembuktian masih berlangsung dalam penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.














Komentar