Febrie Adriansyah: Kasus BGN Terus Berkembang, Kini Libatkan 47 Nama

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan jumlah nama yang muncul dalam pengembangan perkara tersebut kini bertambah dari sebelumnya 41 menjadi 47 orang.

Meski demikian, Febrie menegaskan seluruh nama yang muncul masih berada dalam tahap pendalaman. Ia menekankan bahwa penyebutan nama dalam proses penyidikan tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).

“Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan. Kami masih fokus menyelesaikannya secepat mungkin karena itu menjadi prioritas,” ujar Febrie.

Menurutnya, dalam perkembangan penyidikan terdapat penambahan jumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Sebelumnya disebut ada 41 orang. Dalam pengembangannya, di kami berkembang menjadi 47 nama yang terlibat,” katanya.

Kendati demikian, Febrie mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai status hukum pihak-pihak yang namanya muncul dalam penyidikan.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan nama dalam suatu perkara belum tentu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum ataupun dapat langsung diproses secara pidana.

“Belum tentu juga terkait dengan perbuatan melawan hukum dan bisa langsung masuk proses pidana. Itu nanti akan kita lihat berdasarkan perkembangan penyidikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan proses penegakan hukum tidak akan menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui BGN. Menurut Febrie, koordinasi dengan jajaran pengelola program terus dilakukan agar tata kelola MBG semakin baik.

“Kami juga menginginkan agar BGN dapat berjalan dengan baik. Kami terus berkomunikasi dengan pihak yang kini menakhodai program MBG karena ini merupakan program prioritas pemerintah yang harus dibenahi agar pelaksanaannya semakin optimal,” tuturnya.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka, apabila dilakukan, akan didasarkan pada hasil penyidikan yang memenuhi unsur hukum, bukan semata-mata karena nama seseorang muncul dalam proses pemeriksaan.

Komentar