Tak Berkutik! Penjual Miras Ilegal di Pati Terjaring Razia Polisi

JurnalPatroliNews | Pati – Komitmen Polresta Pati dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (11/7/2026), aparat berhasil mengamankan 47 botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah titik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Razia menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Hasilnya, puluhan botol miras berbagai jenis berhasil disita sebagai barang bukti.

Operasi pertama dilakukan di sebuah warung di Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 12 botol anggur merah berukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen serta 15 botol arak putih berukuran 1,5 liter berkadar alkohol 40 persen milik seorang penjual berinisial S (50).

Tak berselang lama, sekitar pukul 09.30 WIB, tim kembali melakukan pemeriksaan di warung lain yang masih berada di Desa Jatiroto. Dari lokasi milik seorang perempuan berinisial S (55), polisi menemukan 10 botol arak putih berukuran 1,5 liter dengan kadar alkohol mencapai 40 persen.

Operasi kemudian berlanjut ke Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus. Di lokasi ini, aparat kembali mengamankan 10 botol arak Bali ukuran 600 mililiter berkadar alkohol 40 persen dari seorang pria berinisial MJ (22).

Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, menegaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

Menurutnya, peredaran miras tanpa izin berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, kekerasan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan razia secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati,” ujar Kompol Ali Mahmudi, Minggu (12/7/2026).

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap para penjual, membuat laporan kepolisian, serta memberikan pembinaan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menerapkan pendekatan restorative justice melalui surat pernyataan bermeterai agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Polresta Pati juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Polresta Pati menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi penyakit masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.

Komentar