JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan – Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mendapat apresiasi dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI). Meski demikian, organisasi pers tersebut menilai pengungkapan itu harus menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas.
GWI menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat pengecer. Aparat diminta mengembangkan penyidikan hingga mengungkap pemasok, distributor, maupun pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran obat keras daftar G.
Ketua GWI menyampaikan bahwa penyalahgunaan obat keras yang diperjualbelikan tanpa resep dokter telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, dibutuhkan langkah penegakan hukum yang komprehensif, profesional, dan menyentuh seluruh mata rantai distribusi.
“Kami mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G ini harus diungkap secara tuntas,” tegas Ketua GWI, Minggu (12/7/2026).
Selain mendorong pengembangan perkara, GWI juga menyoroti temuan stiker bertuliskan logo “TS” yang ditemukan di sejumlah toko yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal.
Menurut GWI, keberadaan stiker tersebut patut menjadi perhatian penyidik karena berpotensi menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pola distribusi maupun keterkaitan antarpenjual dalam jaringan peredaran obat keras.
Organisasi tersebut berharap aparat kepolisian dapat mendalami asal-usul dan fungsi stiker tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan, sehingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap secara menyeluruh.
Tak hanya itu, GWI juga meminta aparat meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Tangerang Selatan.
Sebagai organisasi profesi yang menghimpun insan pers, GWI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen serta mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Menurut GWI, pemberantasan peredaran obat keras daftar G bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan maupun memicu tindak kriminal lainnya.















Komentar