Siapa Don Ritto? Advokat yang Kini Jadi Tersangka Bersama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JurnalPatroliNews | Jakarta – Nama Don Ritto mendadak menjadi sorotan nasional setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI yang turut disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum keduanya diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan.

Kasus tersebut menjadi bagian dari tiga perkara besar yang dialihkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN, dugaan korupsi PT ASABRI, serta perkara penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan peran masing-masing tersangka dalam kasus PT ASABRI. Namun, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup.

Advokat Senior Berasal dari Universitas Jambi

Sebelum terseret perkara hukum, Don Ritto dikenal sebagai advokat dan konsultan hukum yang telah lama berpraktik di Indonesia.

Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja) angkatan 1989 dan mendirikan kantor hukum Don Ritto & Associates pada 1998 di Kota Jambi. Dalam perjalanan kariernya, kantor hukum tersebut kemudian diketahui berpindah ke Bandung sebelum akhirnya Don Ritto lebih banyak menjalankan aktivitas profesional di Jakarta.

Nama Don Ritto pernah muncul dalam sejumlah perkara hukum nasional. Salah satunya ketika menjadi kuasa hukum terdakwa Taswim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Balai Latihan Kerja (BLK) di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

Di bidang akademik, Don Ritto tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan sejak Februari 2024.

Selain itu, ia juga menjabat Bendahara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi periode 2022–2026. Sementara Febrie Adriansyah diketahui menjabat Ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni FH Universitas Jambi periode 2023–2027.

Keduanya sama-sama berasal dari almamater yang sama, meski berbeda angkatan. Febrie merupakan lulusan FH Unja angkatan 1986, tiga tahun lebih senior dibanding Don Ritto.

Dikaitkan dengan Kafe de’Clan Signature

Nama Don Ritto kembali mencuat setelah penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah Kafe de’Clan Signature di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Don Ritto. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi di balik lemari di lantai dua bangunan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita:

  • SGD 3.130.000;
  • USD 889.965;
  • uang tunai Rp259.159.000.

Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita aset senilai sekitar Rp7,2 miliar dari sebuah money changer di kawasan Cipete Raya.

Sebelumnya, pada Maret 2025, Koalisi Masyarakat Sipil pernah melaporkan Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dan TPPU. Dalam dokumen laporan tersebut, nama Don Ritto juga disebut sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

Namun demikian, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie membantah memiliki hubungan bisnis dengan lokasi usaha yang digeledah penyidik.

“Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis sebagaimana yang diberitakan,” ujar Febrie saat memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan perkara yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan dilakukan secara bertahap, termasuk administrasi penyidikan maupun barang bukti yang telah disita penyidik.

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menyebut langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih efektif dan cepat.

Saat ini, Don Ritto telah menjalani penahanan, sedangkan Febrie Adriansyah belum ditahan. Keduanya juga telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Don Ritto maupun Febrie Adriansyah belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi perkara yang sedang diproses penyidik.

Komentar