JurnalPatroliNews | Jakarta – Fakta baru mengemuka dalam perkara pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kuasa hukum keluarga korban mengungkap dugaan bahwa para santri yang menjadi korban telah mengalami perundungan (bullying) jauh sebelum insiden pembakaran terjadi.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Putri, dugaan perundungan terungkap setelah tim kuasa hukum menelusuri keterangan para relawan serta dua korban yang selamat dari peristiwa tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sebelum kejadian pembakaran, adik-adik ini diduga telah menjadi korban bullying yang dilakukan oleh dua orang, yakni santri berinisial R dan Y,” ujar Putri.
Ia menjelaskan, salah satu terduga pelaku disebut kerap mencoret tubuh korban, sementara pelaku lainnya yang berinisial Y—yang disebut merupakan anak pemilik pondok pesantren—diduga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan ke bagian perut korban.
Almarhum Sobirin Disebut Pernah Dipaksa Membeli Bensin
Kuasa hukum juga mengungkap kesaksian keluarga almarhum Sobirin, salah satu korban yang meninggal dunia akibat luka bakar berat.
Berdasarkan cerita yang pernah disampaikan korban kepada keluarganya semasa hidup, Sobirin diduga dipaksa membeli bensin oleh salah satu tersangka. Jika menolak, korban disebut diancam akan dipukul hingga dibakar.
“Menurut keterangan keluarga, almarhum pernah bercerita bahwa dirinya dipaksa membeli bensin. Jika tidak menuruti, ia diancam akan dihukum, dipukul, bahkan dibakar,” kata Putri.
Kronologi Dugaan Pembakaran
Berdasarkan keterangan dua korban yang selamat, peristiwa bermula ketika sejumlah santri diajak membuat ketapel pada Desember 2025.
Salah seorang korban lebih dahulu masuk ke dalam ruangan untuk memperbaiki kipas angin. Tidak lama kemudian, tersangka bersama beberapa santri lainnya masuk sambil menunggu bensin yang dibawa korban lain.
Di dalam ruangan, bensin kemudian dituangkan ke dalam wadah plastik. Saat korban mengingatkan agar api tidak dinyalakan karena berbahaya, tersangka diduga tetap menyalakan api hingga akhirnya kobaran api menyambar bensin dan membakar seluruh ruangan.
Dugaan Ada Unsur Kesengajaan
Putri menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam insiden tersebut.
Menurutnya, tersangka bersama seorang santri lainnya lebih dahulu keluar dari ruangan, namun tidak segera meminta pertolongan ataupun berupaya menyelamatkan tiga korban yang masih terjebak di dalam.
Bahkan, berdasarkan kesaksian korban, proses penyelamatan berlangsung cukup lama hingga akhirnya seorang santri lain bernama Nanang mendobrak pintu untuk mengevakuasi para korban.
“Kami melihat adanya dugaan unsur kesengajaan karena tidak ada upaya cepat dari tersangka untuk menyelamatkan teman-temannya yang masih berada di dalam ruangan,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, almarhum Sahril Sobirin mengalami luka bakar sekitar 80 persen di tubuhnya dan menjalani perawatan selama hampir dua bulan sebelum akhirnya meninggal dunia. Dua santri lainnya selamat namun mengalami luka bakar serius.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sementara itu, penyidik Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AMR, selaku pengasuh pondok pesantren, serta seorang santri berinisial MR.
AMR dijerat dengan dugaan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun hingga kini yang bersangkutan belum ditahan karena masih menjalani perawatan akibat kondisi kesehatannya.
Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap AMR akan dilanjutkan setelah memperoleh rekomendasi medis. Sementara penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.














Komentar