Heboh! Mahasiswa UAD Diduga Lecehkan Dua Rekan KKN, Kampus Buka Suara

JurnalPatroliNews | Yogyakarta – Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menjadi perhatian publik setelah mencuat melalui pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD.

Peristiwa yang diduga terjadi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Mei 2026 itu kini sedang ditangani melalui mekanisme internal kampus maupun proses hukum.

Mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM yang tergabung dalam kelompok KKN yang sama.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan pihak universitas telah mengambil langkah awal serta melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

“LPPM, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), serta unit terkait telah menindaklanjuti laporan tersebut secara serius,” ujar Ariadi, Senin (13/7/2026).

Sanksi Awal Telah Dijatuhkan

Sebagai tindak lanjut awal, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD menjatuhkan sanksi administratif kepada mahasiswa yang diduga sebagai pelaku.

Sanksi tersebut berupa pembatalan kegiatan KKN serta larangan mengikuti program KKN selama dua periode.

Menurut Ariadi, keputusan itu telah disepakati oleh orang tua atau wali dari kedua belah pihak.

Namun demikian, universitas menegaskan proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, mahasiswa yang bersangkutan berpotensi menerima sanksi disiplin yang lebih berat sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

Korban Memilih Jalur Hukum

UAD juga menyatakan menghormati keputusan korban yang membawa perkara tersebut ke aparat penegak hukum.

Pihak kampus menegaskan memiliki komitmen untuk menolak segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi serta terus memperkuat upaya pencegahan melalui Satgas PPKPT.

BEM FH UAD Beberkan Kronologi

Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah BEM Fakultas Hukum UAD mengunggah kronologi dugaan peristiwa tersebut melalui akun media sosial resminya.

Dalam pernyataan itu disebutkan dugaan pelecehan seksual terjadi berulang selama pelaksanaan KKN pada Mei 2026.

Selain dugaan pelecehan, terduga pelaku juga disebut menceritakan pengalaman korban kepada sejumlah pihak. Tindakan tersebut dinilai berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban sekaligus mencederai martabat mereka.

BEM FH UAD mengungkapkan para korban sebelumnya telah menempuh mekanisme penyelesaian internal dengan melaporkan kasus tersebut kepada LPPM UAD.

Namun berdasarkan keterangan korban, penanganan internal dinilai belum menghasilkan langkah disiplin yang dianggap memadai sehingga korban akhirnya memutuskan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

BEM FH juga menyebut sempat terdapat upaya penyelesaian melalui mediasi tertutup serta adanya saran agar persoalan tidak dibawa ke ranah hukum.

Dorong Tindakan Tegas dari Universitas

Dalam pernyataannya, BEM FH UAD menilai keberadaan terduga pelaku yang masih berstatus mahasiswa aktif menimbulkan kekhawatiran terhadap rasa aman di lingkungan kampus.

Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meminta universitas mengambil langkah disiplin secara tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti.

BEM FH UAD menilai penegakan aturan secara konsisten penting untuk memberikan perlindungan kepada sivitas akademika, mencegah terulangnya kasus serupa, serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus masih berlangsung. Dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Komentar