Aliansi Kontraktor Laporkan Dugaan Lelang ‘Terkunci’ ke Gubernur Pramono Anung

JurnalPatroliNews | Jakarta – Proses pengadaan pekerjaan di lingkungan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi sorotan setelah Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara melayangkan laporan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Aliansi tersebut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap Kepala Suku Dinas PRKP Jakarta Utara menyusul dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proses pelelangan pekerjaan yang saat ini sedang berlangsung.

Ketua Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara, Mauritz Sitindjak, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Gubernur DKI sebagai bentuk keberatan atas mekanisme pengadaan yang dinilai tidak memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta.

“Kami sudah melaporkan dan menyampaikan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, agar persoalan ini mendapat perhatian,” ujar Mauritz kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Mauritz, saat ini PRKP Jakarta Utara tengah melaksanakan pelelangan tahap kedua melalui sistem Mini Kompetisi Inaproc V6. Namun, pihaknya menduga terdapat persyaratan tertentu yang berpotensi mengarahkan proses pengadaan kepada peserta tertentu.

Ia mengklaim sejumlah ketentuan dalam dokumen lelang justru membatasi ruang kompetisi sehingga banyak perusahaan kesulitan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis yang ditetapkan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah ketentuan dalam Dokumen Mini Kompetisi Bab IV Lembar Data Kompetisi (LDK) yang, menurut Mauritz, hanya memperbolehkan penggunaan tiga merek vendor beton, yakni Farika Beton, Karya Beton Sudhira, dan SCG.

Selain itu, untuk produk beton pracetak (U-ditch), dokumen tersebut disebut hanya mengakomodasi tiga penyedia, yaitu MAS, Preccon Precast, dan Erricon BHG.

Mauritz mempertanyakan dasar pertimbangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menetapkan pembatasan tersebut.

Menurutnya, ketentuan itu berpotensi menimbulkan dugaan praktik penguncian spesifikasi karena hanya mengakomodasi produk dari vendor tertentu, padahal masih terdapat produsen lain yang dinilai memiliki kualitas sebanding dengan harga yang lebih kompetitif.

Atas dasar itu, Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara meminta agar proses pelelangan dibatalkan dan dilaksanakan kembali dengan persyaratan yang lebih terbuka, kompetitif, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa konstruksi.

“Kami meminta pelelangan diulang dengan menghilangkan persyaratan yang berpotensi menjadi penguncian sehingga seluruh peserta dapat mengikuti proses pengadaan secara terbuka, adil, dan jujur,” kata Mauritz.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara maupun pihak Suku Dinas PRKP Jakarta Utara belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas laporan dan tudingan yang disampaikan Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara. JurnalPatroliNews akan memuat penjelasan dari pihak terkait apabila telah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Komentar