JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat upaya mendorong lahirnya Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari pembangunan hubungan industrial yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai mendesak karena hingga kini baru sekitar 1,23 persen perusahaan di Indonesia yang menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) bagi pekerjanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan konsep tempat kerja ramah keluarga tidak selalu mengharuskan perusahaan membangun fasilitas daycare secara mandiri. Menurutnya, implementasi FFW dapat disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas masing-masing perusahaan.
Sejumlah skema yang dapat diterapkan antara lain penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian subsidi maupun voucher penitipan anak kepada pekerja, hingga menjalin kemitraan dengan lembaga daycare berbasis komunitas.
“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).
Baru 3.222 Perusahaan Sediakan Daycare
Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026 menunjukkan masih rendahnya penyediaan fasilitas penitipan anak di lingkungan kerja. Dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang telah terdaftar, hanya sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang memiliki fasilitas daycare.
Angka tersebut menjadi indikator bahwa masih terbuka ruang yang sangat besar bagi dunia usaha untuk meningkatkan dukungan terhadap pekerja yang memiliki tanggung jawab sebagai orang tua.
Menurut Indah, keberadaan daycare bukan hanya membantu pekerja menyeimbangkan kehidupan keluarga dan pekerjaan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi perusahaan.
Fasilitas tersebut dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja, menekan tingkat pergantian karyawan (turnover), memperluas partisipasi perempuan dalam dunia kerja, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Bagian dari Strategi Pembangunan Nasional
Kemnaker menegaskan bahwa pengembangan layanan pengasuhan anak di lingkungan kerja merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan berbagai regulasi pemerintah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Indah menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia tidak boleh hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga harus mengedepankan nilai kemanusiaan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Melalui pengembangan Family Friendly Workplace, Kemnaker berharap semakin banyak perusahaan yang mengadopsi kebijakan ramah keluarga sebagai bagian dari budaya kerja modern. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, langkah tersebut diyakini akan memperkuat daya saing perusahaan sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.















Komentar