JurnalPatroliNews | Jakarta – Tim kuasa hukum Don Ritto menyatakan kliennya berada dalam posisi yang tidak menguntungkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI. Menurut pihak pembela, Don Ritto hanyalah pihak yang ikut terseret dalam perkara yang melibatkan institusi penegak hukum.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menggambarkan posisi kliennya sebagai pihak yang menjadi korban di tengah pertarungan dua kekuatan besar.
“Begini, posisi Pak Idon (Don Ritto) itu ibaratnya gini, ini gajah sama gajah berkelahi. Pak Idon itu sebagai pihak pelanduk yang digencet habis ketika terjadi perkelahian. Gambarannya begitu,” ujar Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).
Menurut Handika, Don Ritto tidak berada pada posisi sebagai aktor utama, melainkan menjadi pihak yang terdampak dari dinamika penanganan perkara yang melibatkan lembaga-lembaga negara.
“Jadi posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya power dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di Republik ini,” lanjutnya.
Pembelaan Akan Berdasarkan Bukti
Terkait substansi perkara yang disangkakan kepada kliennya, Handika mengatakan tim kuasa hukum masih mempelajari secara menyeluruh berkas penyidikan yang dimiliki penyidik.
Ia menegaskan seluruh langkah pembelaan akan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang tersedia, bukan pada asumsi ataupun opini.
Menurutnya, tim hukum saat ini sedang mencocokkan seluruh sangkaan yang dikenakan kepada Don Ritto dengan dokumen serta bukti yang dimiliki pihaknya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tersangka dalam Pengembangan Penyidikan
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI, dugaan korupsi suplai batu bara ke PT PLN, serta perkara piutang PT SBS dengan PT KNI.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Don Ritto berperan sebagai nominee, yakni pihak yang diduga digunakan untuk menyamarkan kepemilikan aset.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dua di antaranya disebut memiliki keterkaitan dengan Don Ritto, yakni sebuah kafe bernama de’Clan dan sebuah money changer KOIN di kawasan Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
Dari lokasi pertama, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, antara lain SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Nilai keseluruhan aset yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara dari lokasi kedua, penyidik turut menyita aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp7,2 miliar.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum masih melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, setiap tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













Komentar