JurnalPatroliNews | Jakarta – Tim kuasa hukum Don Ritto membantah bahwa uang tunai dan aset yang disita penyidik dari Kafe de’Clan Signature, rumah pribadi kliennya, serta money changer KOIN memiliki keterkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang disidik oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyatakan pihaknya telah mempelajari konstruksi perkara yang disangkakan kepada kliennya, termasuk mengkaji hubungan antara barang sitaan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Begini, kami coba konstruksikan apakah uang yang ditemukan di Kafe de’Clan, kemudian di rumah, dan di tempat money changer, itu apakah ada relevansi dengan perkara yang disangkakan,” ujar Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Handika, aset yang disita penyidik tidak memiliki hubungan dengan tiga klaster perkara yang tengah diusut, yakni dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI, dugaan korupsi suplai batu bara ke PT PLN, maupun perkara piutang PT SBS dengan PT KNI.
“Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak,” tegasnya.
Diklaim Berasal dari Kerja Sama Bisnis
Handika mengungkapkan bahwa sumber dana yang disita berasal dari kerja sama bisnis pembangunan fasilitas pelabuhan di Kalimantan Timur.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan identitas pihak yang menjadi mitra usaha Don Ritto dalam proyek tersebut.
“Kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan pihak kuasa hukum dan masih akan diuji dalam proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan.
Polisi Masih Telusuri Keterkaitan Barang Sitaan
Sementara itu, penyidik sebelumnya telah menyita sejumlah aset dari berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dari Kafe de’Clan Signature, aset yang ditemukan di money changer KOIN, serta sejumlah barang bukti lain dari rumah Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menyatakan seluruh barang sitaan masih didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Don Ritto juga telah menjalani penahanan.
Aset yang Disita Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Dalam rangkaian penggeledahan di 13 lokasi, penyidik menggeledah dua lokasi yang diduga berafiliasi dengan Don Ritto.
Dari Kafe de’Clan Signature, penyidik menyita uang tunai berupa SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000, dengan nilai keseluruhan barang sitaan diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Selain itu, dari money changer KOIN di kawasan Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, penyidik turut menyita aset dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri asal-usul aset serta dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, setiap tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















Komentar