Kasus Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan, Kejagung Janji Buka Proses ke DPR dan KPK

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional, transparan, dan independen.

Sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas proses hukum, Kejagung menyatakan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Perkembangan Perkara Akan Dilaporkan ke DPR

Selain membuka ruang supervisi dari KPK, Anang menyebut Kejaksaan Agung juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada Komisi III DPR RI.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum, terlebih Komisi III DPR disebut telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pengawasan terhadap perkara tersebut.

Tim Penyidik Khusus Dibentuk

Anang menjelaskan, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono telah menginstruksikan pembentukan tim penyidik khusus untuk menangani perkara dimaksud.

Tim tersebut akan diisi oleh personel yang dipilih secara khusus guna meminimalkan potensi konflik kepentingan selama proses penyidikan berlangsung.

“Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Berawal dari Pelimpahan Perkara

Perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Pelimpahan tersebut mencakup tiga objek perkara, yakni:

  • Dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout);
  • Dugaan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI dan PT Jiwasraya periode 2020–2025;
  • Dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian piutang PT CBS terhadap PT KNI.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Saat ini, Don Ritto telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sementara Febrie Adriansyah belum ditahan.

Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar