Video Cover Lagu Berujung Laporan Polisi, Dua Pedangdut Diduga Langgar UU Pornografi

JurnalPatroliNews | Malang – Dua penyanyi dangdut berinisial CC dan MA dilaporkan ke Polresta Malang Kota terkait video cover lagu “Gapapa” yang diduga mengandung muatan pornografi setelah lirik lagu tersebut diubah dari versi aslinya.

Laporan tersebut diajukan oleh organisasi Yakuza Manages Malang dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Selain kedua penyanyi, laporan juga ditujukan kepada pihak yang diduga terlibat dalam proses produksi konten tersebut.

Tim Hukum Yakuza Manages Malang, Mochammad Zakki, mengatakan organisasi tersebut menilai perubahan lirik lagu mengandung unsur yang tidak layak dipublikasikan dan berpotensi memberikan pengaruh negatif kepada masyarakat.

Menurut Zakki, lirik lagu yang dipersoalkan berisi kalimat-kalimat yang dinilai bermuatan seksual.

“Ini bentuk partisipasi publik atau masyarakat berkaitan dengan perilaku-perilaku yang diduga tidak baik untuk kita konsumsi. Kami datang membawa dumas tertulis atas seseorang yang patut diduga bernama Icha Cellow alias Icha Cahyani, yang kedua Mala Agatha alias Lian Samala, beserta tim kreatifnya,” ujar Zakki kepada wartawan usai membuat laporan, Senin (13/7/2026).

Dasarkan Laporan pada UU Pornografi

Zakki menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menurut pelapor relevan dengan dugaan perbuatan tersebut.

Ia menyebut langkah yang dilakukan organisasinya merupakan bagian dari upaya mendorong nilai-nilai moral di ruang publik.

“Prinsipnya Den Gus Thuba menyampaikan bahwa kita ini amar ma’ruf nahi mungkar. Hemat kami, itu adalah tindakan yang kurang baik, perilaku yang tidak dapat dicontoh, dan mengandung unsur pornografi,” katanya.

Video Telah Dihapus

Meski video yang dipersoalkan telah dihapus dari media sosial, Zakki berpendapat penghapusan tersebut tidak menghilangkan dugaan tindak pidana apabila unsur-unsur yang dipersoalkan telah terpenuhi.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak konten tersebut terhadap anak-anak dan remaja yang mengakses media sosial.

Polisi Benarkan Terima Pengaduan

Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Jadi kemarin siang sekitar pukul 12.00 WIB, Yakuza Manages datang ke sini untuk mengadukan terkait seseorang berinisial IC dan MA terkait dugaan pornografi,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Lukman mengatakan laporan tersebut masih berada pada tahap pendalaman. Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti awal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia belum merinci apakah penyidik akan segera memanggil para pihak yang dilaporkan maupun saksi-saksi dalam perkara tersebut.

“Laporan berupa dumas tersebut sudah diterima dan saat ini masih didalami,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak CC, MA, maupun tim kreatif yang disebutkan dalam laporan tersebut. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar