Kasus Sewa Pacar Viral di Tasikmalaya: Shandy Logay Terancam 10 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta -Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan seorang content creator bernama Shandy Logay sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak. Penetapan ini berawal dari kegaduhan publik terkait unggahan konten berjudul sewa pacar 1 jam yang melibatkan siswi SMA di wilayah Tasikmalaya.

Shandy yang merupakan warga setempat, diduga memanfaatkan anak di bawah umur untuk kepentingan konten dengan modus mengajak makan atau mentraktir korban sebelum proses pengambilan gambar dilakukan.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan intensif pada Selasa (27/1/2026).

Setelah melalui proses gelar perkara yang memenuhi unsur pidana, Shandy langsung menjalani masa penahanan pada Selasa malam. Polisi saat ini menerapkan pasal terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagai langkah awal penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang keras setiap orang melakukan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak. Berdasarkan aturan tersebut, Shandy terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 200 juta rupiah.

AKP Herman menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus atau penambahan pasal lain seiring dengan jalannya proses penyidikan dan temuan bukti-bukti baru.

Pihak pengacara Shandy, Agung Firdaus, menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan saat ini sedang menunggu proses pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan.

Sementara itu, Muhammad Naufal Putra selaku pengacara pihak pelapor memberikan apresiasi tinggi atas profesionalisme Polres Tasikmalaya Kota dalam merespons laporan masyarakat. Ia juga membuka peluang untuk melaporkan temuan baru jika ditemukan adanya korban lain yang mengalami modus serupa dari konten-konten milik tersangka.