Kasus Suap Audit Muara Enim, Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di wilayah Jakarta dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan kegiatan itu dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa (14/7/2026).

“Benar. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan.

Penyidik Amankan Barang Bukti Elektronik

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci jenis maupun isi barang bukti yang diamankan.

“BBE (barang bukti elektronik) ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Hingga saat ini, KPK juga belum menjelaskan keterkaitan Bobby Adhityo Rizaldi dengan perkara yang sedang disidik.

“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujarnya.

Berawal dari OTT KPK

Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Edison, Bupati Muara Enim;
  • Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta;
  • Titin Rita Lestari, ASN sekaligus pengendali teknis di BPK;
  • Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi;
  • Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait proses audit laporan keuangan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Diduga Berkaitan dengan Temuan Audit Smartboard

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan bahwa salah satu objek audit BPK adalah proyek pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim.

Menurut penyidik, proyek tersebut menjadi salah satu temuan dalam audit BPK.

“Bahwa atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers sebelumnya.

KPK menduga telah terjadi pemberian suap kepada oknum ASN BPK dengan tujuan memengaruhi atau mengubah hasil temuan audit tersebut.

Perkara ini juga merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim terkait dugaan suap dalam pengadaan smartboard.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK belum menyampaikan adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar